Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Polda Kepri Selidiki Dugaan Manipulasi Produk Kecantikan di Klinik EAC Batam

5 Mei 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM, HMStimes – Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau menindaklanjuti laporan dugaan manipulasi produk kecantikan yang menyeret salah satu klinik berinisial EAC di Kota Batam. Kasus ini kini memasuki tahap penyelidikan awal.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima. Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil pelapor serta sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

“Pelapor dan para saksi akan kami mintai keterangan. Kemungkinan pekan depan mulai dilakukan pemeriksaan,” kata Kombes Pol Silvester, Selasa (5/5/2026).

Silvester menegaskan, apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, pihak-pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Lain

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

“Jika terbukti, tentu akan kami proses sesuai aturan,” katanya.

Dugaan praktik ilegal ini mencuat setelah dua mantan karyawan klinik tersebut melaporkan adanya manipulasi tanggal kedaluwarsa produk kecantikan. Laporan itu menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Salah satu pelapor, Anggi Isma Pratiwi mengungkapkan bahwa selama bekerja sejak September 2025, ia diminta mengubah tanggal kedaluwarsa produk yang telah habis masa pakainya.

Menurut dia, modus yang digunakan ialah menghapus label lama menggunakan cairan tertentu, kemudian menggantinya dengan tanggal kedaluwarsa yang baru. Praktik tersebut, kata Anggi, dilakukan terhadap sejumlah produk yang seharusnya sudah tidak layak digunakan.

Berita Lain

Barang bukti 2,6 ton methamphetamine (sabu cair) salah satu jenis narkoba di perlihatkan dalam konperensi pers di Dermaga Tanjung Uncang, Batam Jumat, 21 Agustus 2026. (Foto: Ist./ dok.TNI AL).

2,6 Ton ‘Methamphetamine’ Gagal Diselundupkan di Laut Kepri

22 Agustus 2026

Pegawai Pemerintah Malaysia Diperas di Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

6 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS