BATAM, HMStimes – Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau menindaklanjuti laporan dugaan manipulasi produk kecantikan yang menyeret salah satu klinik berinisial EAC di Kota Batam. Kasus ini kini memasuki tahap penyelidikan awal.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima. Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil pelapor serta sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
“Pelapor dan para saksi akan kami mintai keterangan. Kemungkinan pekan depan mulai dilakukan pemeriksaan,” kata Kombes Pol Silvester, Selasa (5/5/2026).
Silvester menegaskan, apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, pihak-pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika terbukti, tentu akan kami proses sesuai aturan,” katanya.
Dugaan praktik ilegal ini mencuat setelah dua mantan karyawan klinik tersebut melaporkan adanya manipulasi tanggal kedaluwarsa produk kecantikan. Laporan itu menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Salah satu pelapor, Anggi Isma Pratiwi mengungkapkan bahwa selama bekerja sejak September 2025, ia diminta mengubah tanggal kedaluwarsa produk yang telah habis masa pakainya.
Menurut dia, modus yang digunakan ialah menghapus label lama menggunakan cairan tertentu, kemudian menggantinya dengan tanggal kedaluwarsa yang baru. Praktik tersebut, kata Anggi, dilakukan terhadap sejumlah produk yang seharusnya sudah tidak layak digunakan.



