Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Polda Kepri Tangkap DPO Penipuan Rp3 Miliar Eks Bupati Natuna

18 Juni 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM, HMStimes – Pelarian seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar akhirnya terhenti di Bekasi, Jawa Barat. Tersangka berinisial KS alias Khumaidi Siroj (49), yang dilaporkan terkait perkara yang menimpa mantan Bupati Natuna, ditangkap setelah penyidik melacak keberadaannya selama beberapa bulan terakhir.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Ronni Bonic, mengatakan penangkapan sebenarnya telah dilakukan sekitar tiga pekan lalu. Namun, informasi tersebut baru disampaikan setelah proses pemeriksaan awal terhadap tersangka berjalan.

“Yang bersangkutan sudah kami amankan sekitar tiga minggu lalu di daerah Bekasi,” kata Kombes Pol Ronni, Kamis (18/6/2026).

Ronni menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KS masih beberapa kali memenuhi panggilan penyidik dalam kapasitas sebagai saksi. Namun setelah status hukumnya meningkat, ia tidak lagi menghadiri pemeriksaan.

Berita Lain

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

“Terakhir dia datang memenuhi panggilan sebagai saksi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak pernah hadir lagi. Kami melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui keberadaannya di Bekasi,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran, penyidik menemukan KS menjalani aktivitas sebagai sopir taksi online selama berada di Bekasi. Informasi itu kemudian menjadi salah satu petunjuk yang mengarahkan tim hingga proses penangkapan dilakukan.

Dalam pemeriksaan awal, kata Ronni, tersangka juga membantah memiliki hubungan dengan pengurus ataupun tokoh partai politik tertentu yang sebelumnya sempat dikaitkan dengan perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan mantan Bupati Natuna berinisial WS yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp3 miliar akibat dugaan penipuan yang dilakukan tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pertemuan antara korban dan tersangka terjadi di Tanjungpinang pada Maret 2024. Dalam pertemuan itu, KS diduga meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki akses untuk membantu memperoleh rekomendasi pencalonan kepala daerah dari salah satu partai politik.

Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap pada Juli 2024 dengan total mencapai Rp3 miliar. Namun, rekomendasi yang dijanjikan tidak pernah diperoleh.

Saat korban meminta pengembalian dana, tersangka disebut sempat menyerahkan giro. Akan tetapi, ketika dicairkan, giro tersebut diketahui tidak memiliki saldo.

Merasa dirugikan, korban melaporkan perkara itu ke Polda Kepri pada Desember 2025. Penyidik kemudian melayangkan dua kali panggilan pemeriksaan kepada KS, tetapi tidak direspons tanpa alasan yang sah.

Berita Lain

Barang bukti 2,6 ton methamphetamine (sabu cair) salah satu jenis narkoba di perlihatkan dalam konperensi pers di Dermaga Tanjung Uncang, Batam Jumat, 21 Agustus 2026. (Foto: Ist./ dok.TNI AL).

2,6 Ton ‘Methamphetamine’ Gagal Diselundupkan di Laut Kepri

22 Agustus 2026

Pegawai Pemerintah Malaysia Diperas di Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

6 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS