Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini

Polda Kepri Tangkap Pencuri Penutup Drainase di Terowongan Pelita Batam

17 Juni 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM, HMStimes – Hilangnya sejumlah penutup drainase di kawasan Terowongan Pelita, Batam Kota, yang sempat memicu keresahan warga akhirnya terungkap. Polisi menemukan bahwa fasilitas umum tersebut diduga dibongkar untuk diambil rangka besinya dan dijual sebagai besi tua.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengamankan seorang pria berinisial SF yang diduga menjadi pelaku pencurian penutup drainase di Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan sejumlah penutup drainase di kawasan tersebut.

Nona menjelaskan, pencurian terhadap fasilitas umum memiliki dampak yang lebih luas dibanding kerugian materiil semata karena berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan.

Berita Lain

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

“Pencurian fasilitas umum tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena dapat memicu kecelakaan bagi pengguna jalan,” kata Nona, Rabu (17/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku menjalankan aksinya dengan merusak struktur beton penutup drainase menggunakan palu besi hingga rangka besi di bagian dalam dapat dilepas.

Setelah berhasil mengambil material tersebut, pelaku mengangkut besi menggunakan becak motor menuju rumahnya sebelum kemudian dijual sebagai besi tua.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit becak motor, satu palu besi, rangka besi penutup drainase seberat sekitar 10 kilogram, satu helai baju hitam, dan satu celana jeans pendek warna biru dongker.

Akibat pencurian tersebut, BP Batam tercatat kehilangan sembilan unit penutup drainase dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp6,3 juta.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan terhadap barang yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Ronni.

Selain proses pidana, pemeriksaan kesehatan dan tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Berita Lain

Barang bukti 2,6 ton methamphetamine (sabu cair) salah satu jenis narkoba di perlihatkan dalam konperensi pers di Dermaga Tanjung Uncang, Batam Jumat, 21 Agustus 2026. (Foto: Ist./ dok.TNI AL).

2,6 Ton ‘Methamphetamine’ Gagal Diselundupkan di Laut Kepri

22 Agustus 2026

Pegawai Pemerintah Malaysia Diperas di Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

6 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS