BATAM, HMStimes – Hilangnya sejumlah penutup drainase di kawasan Terowongan Pelita, Batam Kota, yang sempat memicu keresahan warga akhirnya terungkap. Polisi menemukan bahwa fasilitas umum tersebut diduga dibongkar untuk diambil rangka besinya dan dijual sebagai besi tua.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengamankan seorang pria berinisial SF yang diduga menjadi pelaku pencurian penutup drainase di Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan sejumlah penutup drainase di kawasan tersebut.
Nona menjelaskan, pencurian terhadap fasilitas umum memiliki dampak yang lebih luas dibanding kerugian materiil semata karena berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan.
“Pencurian fasilitas umum tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena dapat memicu kecelakaan bagi pengguna jalan,” kata Nona, Rabu (17/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku menjalankan aksinya dengan merusak struktur beton penutup drainase menggunakan palu besi hingga rangka besi di bagian dalam dapat dilepas.
Setelah berhasil mengambil material tersebut, pelaku mengangkut besi menggunakan becak motor menuju rumahnya sebelum kemudian dijual sebagai besi tua.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit becak motor, satu palu besi, rangka besi penutup drainase seberat sekitar 10 kilogram, satu helai baju hitam, dan satu celana jeans pendek warna biru dongker.
Akibat pencurian tersebut, BP Batam tercatat kehilangan sembilan unit penutup drainase dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp6,3 juta.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan terhadap barang yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Ronni.
Selain proses pidana, pemeriksaan kesehatan dan tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.



