BATAM, HMStimes – Penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Selayang Pandang (SP) II di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau memasuki babak baru. Ditreskrimsus Polda Kepri kini menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum meningkatkan status perkara ke tahan penyidikan.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora mengatakan, proses penyelidikan masih berjalan sembari menunggu hasil audit tersebut. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 34 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur.
“Kami masih menunggu hasil perhitungan dari BPK. Sudah 34 orang yang diperiksa dan setelah nanti keluar hasil dari BPK, kita bisa langsung naik sidik,” kata Kombes Pol Silvester, Kamis (2/7/2026).
Jumlah saksi yang telah diperiksa bertambah signifikan dibandingkan tahap awal penyelidikan pada April lalu. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pejabat pemerintah, mantan kepala daerah, hingga pihak swasta yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
Sebagaimana diketahui, penyidik juga telah memintai keterangan kontraktor pelaksana, PT Ganesha, serta perusahaan penyedia fabrikasi tiang pancang dan slab, PT Wika Citra Lautan Teduh.
Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik sebelumnya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek di Tarempa. Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk mencocokkan kondisi fisik jembatan dengan spesifikasi teknis dalam dokumen pekerjaan.
Tim bahkan melakukan pengukuran konstruksi, inspeksi bagian pondasi dengan penyelaman, serta mengambil sampel material, termasuk aspal, untuk kepentingan pemeriksaan.
Proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang II merupakan infrastruktur penghubung yang dibangun sebagai pengganti Jembatan Selayang Pandang I yang rusak akibat dampak badai tropis Pabuk.
Jembatan tersebut diresmikan secara simbolis oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad pada 14 Juli 2022. Pembangunannya berlangsung selama tiga tahun dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp77,4 miliar.
Pendanaan proyek dilakukan melalui skema sharing antara APBD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas. Jembatan sepanjang sekitar 1.150 meter itu dikerjakan secara bertahap dan menjadi salah satu akses transportasi penting bagi masyarakat Tarempa.



