Selasa, 14 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pejabat utama Polda Kepri saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Polda Kepri Ungkap Kekerasan Seksual Anak di Kepri

8 April 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Batam, HMS Times – Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi dalam lingkup keluarga. Korban berinisial DS (13) diduga mengalami kekerasan sejak beberapa tahun terakhir oleh ayah kandungnya, TR (49).

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bicak, didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, peristiwa ini bermula setelah ibu korban meninggal dunia pada 2018. Sejak saat itu, tersangka mengambil alih pengasuhan korban dan adiknya.

“Dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa korban mengalami kekerasan seksual secara berulang dalam kurun waktu yang cukup panjang,” kata Kombes Pol Ronni, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, tindakan tersebut diduga terjadi secara bertahap sejak korban masih anak-anak hingga memasuki usia remaja. Selama periode itu, tersangka juga berpindah-pindah tempat tinggal di sejumlah wilayah, antara lain di Tanjungpinang, Batam, Tanjung Uban, dan Karimun.

Berita Lain

Wakil Kepala BP Batam Turun Tangan Tindak Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Kampung Jabi

Cegah Liarnya Kenaikan Harga BBM di Batam, Li Claudia Chandra Konsolidasikan Pelaku Usaha, Pertamina, dan PLN

BP Batam Rayakan Paskah Bersama Opa dan Oma di Graha Lansia Titian Kasih

Kepala BP Batam Sambut Wali Kota Kupang, Dashboard Investasi Jadi Percontohan

Kasus ini baru terungkap setelah korban berupaya mencari pertolongan dengan mengirim pesan kepada kerabatnya pada awal Maret 2026. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada keluarga lain hingga akhirnya dilaporkan secara resmi ke Polda Kepri pada 29 Maret 2026.

Menurutnya, Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak, kasus ini sempat tidak terungkap karena korban berada dalam tekanan psikologis. Tersangka diduga melakukan intimidasi agar korban tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Berbekal laporan keluarga, tim penyidik melakukan penelusuran dan berhasil menangkap tersangka di kawasan Tanjungpinang. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Tersangka telah ditahan sejak 2 April 2026 untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara itu, untuk pemulihan kondisi korban, DS bersama adiknya telah ditempatkan di rumah aman di bawah pengawasan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kepulauan Riau. Keduanya saat ini menjalani asesmen sosial serta pendampingan psikologis secara intensif.

Berita Lain

Petugas Bea Cukai Batam saat memeriksa isi kontainer limbah di Pelabuhan Batu Ampar (Dok: Bea Cukai Batam)

Ratusan Kontainer Limbah B3 Masih Menumpuk di Batuampar

11 April 2026
ilustrasi kecelakaan kerja (Dok: istimewa)

Kecelakaan Kerja di PT Karyasindo Samudra Biru Shipyard, Satu Orang Meninggal Dunia

11 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS