Batam, HMS Times – Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi dalam lingkup keluarga. Korban berinisial DS (13) diduga mengalami kekerasan sejak beberapa tahun terakhir oleh ayah kandungnya, TR (49).
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bicak, didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, peristiwa ini bermula setelah ibu korban meninggal dunia pada 2018. Sejak saat itu, tersangka mengambil alih pengasuhan korban dan adiknya.
“Dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa korban mengalami kekerasan seksual secara berulang dalam kurun waktu yang cukup panjang,” kata Kombes Pol Ronni, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, tindakan tersebut diduga terjadi secara bertahap sejak korban masih anak-anak hingga memasuki usia remaja. Selama periode itu, tersangka juga berpindah-pindah tempat tinggal di sejumlah wilayah, antara lain di Tanjungpinang, Batam, Tanjung Uban, dan Karimun.
Kasus ini baru terungkap setelah korban berupaya mencari pertolongan dengan mengirim pesan kepada kerabatnya pada awal Maret 2026. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada keluarga lain hingga akhirnya dilaporkan secara resmi ke Polda Kepri pada 29 Maret 2026.
Menurutnya, Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak, kasus ini sempat tidak terungkap karena korban berada dalam tekanan psikologis. Tersangka diduga melakukan intimidasi agar korban tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Berbekal laporan keluarga, tim penyidik melakukan penelusuran dan berhasil menangkap tersangka di kawasan Tanjungpinang. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Tersangka telah ditahan sejak 2 April 2026 untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara itu, untuk pemulihan kondisi korban, DS bersama adiknya telah ditempatkan di rumah aman di bawah pengawasan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kepulauan Riau. Keduanya saat ini menjalani asesmen sosial serta pendampingan psikologis secara intensif.



