BATAM – Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kehutanan yang terjadi di kawasan Hutan Taman Buru Pulau Rempang, Sei Raya, Kota Batam.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial HA (54) sebagai tersangka karena diduga menguasai dan memanfaatkan lahan konservasi secara ilegal untuk perkebunan mangga.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum melindungi kawasan hutan konservasi dari aktivitas penguasaan lahan tanpa izin.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Kepri dalam melindungi aset negara sekaligus menjaga ekosistem hutan konservasi dari upaya penguasaan ilegal,” kata Kombes Pol Nona, Jumat (6/3/2026) sore.
Kasus tersebut bermula dari kegiatan Smart Patrol Terestrial yang dilakukan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Rempang pada Oktober 2025. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan indikasi adanya aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan konservasi.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan hingga akhirnya dilaporkan secara resmi kepada kepolisian melalui laporan polisi tertanggal 16 Januari 2026.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan adanya aktivitas perkebunan mangga tanpa izin di atas lahan konservasi dengan luas sekitar 294 hektar.
Lahan tersebut, kata dia, diklaim secara sepihak oleh tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, ditemukan adanya pemanfaatan kawasan hutan konservasi untuk perkebunan mangga tanpa izin dengan luas kurang lebih 294 hektar,” kata Kombes Pol Silvester.
Lanjutnya, tersangka diduga telah memanfaatkan lahan di kawasan hutan tersebut sejak 2012 tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga mencoba memperkuat klaim kepemilikan lahan dengan menggunakan puluhan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT).
Penyidik menyita sedikitnya 133 pucuk SKT yang diduga digunakan untuk mendukung klaim tersebut. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua unit alat berat jenis ekskavator, pintu portal besi, serta dokumen legalitas perusahaan PT BBJ.
Kombes Pol Silvester mengatakan, penyidikan perkara ini masih terus berlangsung untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami masih melakukan penyidikan secara intensif guna melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh prosedur hukum terpenuhi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) juncto Pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp7,5 miliar,” tutupnya.



