BATAM, HMStimes – Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan jaringan perjudian daring internasional yang beroperasi di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 24 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional judi online dan tindak pidana pencucian uang.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah toko di kawasan Sukajadi, Batam, Minggu (10/5/2026) sore.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri langsung mendatangi lokasi setelah menerima informasi tersebut.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, beberapa orang terlihat berusaha melarikan diri melalui rooftop bangunan. Petugas kemudian mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi dengan bantuan pihak keamanan setempat,” kata Kombes Pil Nona, Selasa (12/5/2026).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan, dari hasil pendataan polisi mengamankan 24 WNA yang berasal dari sejumlah negara.
Mereka terdiri atas tiga warga negara Kamboja, 14 warga negara Vietnam, satu warga negara Suriah, dua warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan empat warga negara Filipina.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lantai satu dan dua bangunan tersebut diduga digunakan sebagai pusat operasional perjudian online jenis lotre. Sementara itu, lantai tiga difungsikan sebagai tempat tinggal para pekerja.
Menurut Silvester, para pelaku memanfaatkan media sosial Facebook melalui siaran langsung atau live streaming untuk menarik calon pemain.
“Para pelaku diduga memiliki peran masing-masing sebagai host, customer service, operator, hingga pemain palsu atau fake player untuk menciptakan kesan seolah-olah permainan tersebut memberikan keuntungan besar kepada pemain,” kata Silvester.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi kemudian mendatangi lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC), Batam. Lokasi kedua itu diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring yang sama.
Meski dalam kondisi kosong, petugas menemukan sejumlah perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola serupa seperti di lokasi pertama.
Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain CPU komputer, monitor, laptop, telepon seluler, router wifi, serta puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan untuk operasional perjudian online.
Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat Pasal 426 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda kategori VII.
Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena dinilai dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi di tengah masyarakat.
Polisi juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian maupun tindak pidana siber lainnya melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.



