BATAM – Polresta Barelang mengungkap praktik penipuan berkedok percaloan tiket kapal Roro di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya merupakan pegawai badan usaha milik negara yang bertugas di lingkungan pelabuhan.
Pengungkapan perkara dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Ketupat Seligi 2026 setelah menerima laporan masyarakat yang menjadi korban praktik percaloan tiket di area pelabuhan.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, laporan tersebut diterima setelah seorang calon penumpang mengalami penipuan saat hendak membeli tiket kapal Roro tujuan Punggur–Kuala Tungkal pada, Sabtu (14/3/2026) sekitar Pukul 15.00 WIB.
“Peristiwa bermula ketika suami korban menghubungi salah satu pelaku untuk menanyakan ketersediaan tiket kapal. Pelaku kemudian meminta korban datang langsung ke pelabuhan dan mengirimkan foto KTP sebagai syarat pengurusan tiket,” kata Kombes Pol Nona di Polresta Barelang, Minggu(15/3/2026).
Saat bertemu di lokasi, pelaku menawarkan tiket seharga Rp500.000. Setelah negosiasi, harga disepakati Rp400.000. Pelaku kemudian mengajak korban mendekati kapal setelah KMP Sembilang bersandar dan meminta korban masuk ke dalam kapal.
Setelah korban berada di dalam kapal, pelaku meminta uang tiket sebesar Rp400.000. Namun, setelah menerima uang tersebut, pelaku tidak memberikan tiket resmi dan meninggalkan korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat. Ketiganya masing-masing berinisial MY (47), AM (43), dan RY (33).
MY berperan mencari calon korban, berkomunikasi dengan korban, serta menerima pembayaran tiket. Sementara itu, AM dan RY yang merupakan pegawai BUMN diduga membantu meloloskan penumpang tanpa tiket saat pemeriksaan masuk ke kapal.
“Dua tersangka berperan meloloskan penumpang yang tidak memiliki tiket resmi, baik saat pemeriksaan di kapal maupun saat proses masuk ke kapal,” kata Nona.
Korban dalam kasus ini adalah E (23), seorang ibu rumah tangga, dan S (44), seorang wiraswasta. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp900.000.
Polisi menduga para pelaku memanfaatkan tingginya permintaan tiket selama arus mudik Lebaran untuk menjalankan aksinya. Mereka menawarkan jasa keberangkatan menggunakan kapal Roro tanpa tiket resmi dengan memanfaatkan celah pemeriksaan di area pelabuhan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga unit telepon genggam serta uang tunai Rp900.000 yang diduga merupakan hasil penipuan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penipuan dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp1 juta. Ancaman hukuman berupa denda kategori II dengan nilai maksimal Rp10 juta.
Kepolisian menegaskan akan menindak tegas praktik percaloan maupun pungutan liar di kawasan pelabuhan, terutama selama masa arus mudik Lebaran.
“Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan praktik percaloan atau pungutan liar di area pelabuhan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Nona.



