Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Salah satu model tas Lululemon yang ditawarkan lewat market place. (Foto: Ist./ shopee).

Polisi Tangkap Kawanan Pencuri Tas Ekspor di Kargo Bandara Soetta

16 Mei 2026
Mangatur Nainggolan, S.E. Mangatur Nainggolan, S.E.
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Bandara Soekarno-Hatta menangkap oknum petugas kargo di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, yang mencuri tas bermerek Lululemon, yang diekspor, hingga merugikan perusahaan eksporter sekitar Rp1 miliar.
Oknum tersebut beraksi sejak 2024.

“Dari hasil penyelidikan diketahui jika kawanan pencuri tas ekspor ini telah beberapa kali melakukan pencurian tas sejak 2024 hingga 2026,” ujar Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono dalam keterangannya, Jumat, 15 Mei 2026 dikutip detik.com.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian dalam jumlah besar. “Tapi dalam jumlah kecil sudah sangat sering dan tidak pernah dilaporkan,” katanya.

Ketiga tersangka kawanan pencuri tersebut berinisial R alias K; A; dan F. Mereka ditangkap di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. R menjadi otak pelaku, bekerja sebagai Tim Operasional Ekspor di Kargo Bandara Soekarno-Hatta.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Lapor Polresta

Kasus tersebut bermula dari laporan Nomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polresta Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya tertanggal 27 April 2026 terkait kasus tindak pidana pencurian dan/atau penadahan.

Kronologinya, berawal pada Senin, 13 April 2026 pukul 15.30 WIB, di area parkir Pergudangan Soewarna Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Korban dalam perkara ini adalah PT Pungkook Indonesia One, yang beralamat di Grobogan, Jawa Tengah.

“Perusahaan tersebut sebelumnya mengirimkan 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan Jawa Tengah menuju Shanghai, China, melalui kargo Garuda Indonesia,” ujar Kompol Yandri Mono.

Eksporter kirim barang berupa tas tersebut pada Jumat (10/4/2026) dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin, 13 April 2026, sebelum dijadwalkan diterbangkan ke Shanghai menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 0894 rute Jakarta-Shanghai pada Selasa, 14 April 2026.

“Pada 20 April 2026, pihak perusahaan (pengirim) menerima notifikasi dari pelanggan di Shanghai bahwa ada 108 tas yang hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp213 juta,” jelas Yandri.

Sengaja Disisihkan

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV di area RA BST serta Pergudangan Soewarna, polisi melihat ada 40 karton dari total 512 karton yang sengaja disisihkan saat proses pemeriksaan X-ray.

“Tersangka F berperan mengondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk boks,” ucapnya.

R merupakan otak pelaku sekaligus eksekutor pencurian dari sindikat ini. Ia diketahui bekerja sebagai tim operasional ekspor di Kargo Bandara Soekarno-Hatta.

Sedangkan A berperan membantu eksekusi pencurian dan F bertugas mengondisikan barang agar bisa disisihkan dari jalur pemeriksaan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga Rp300 ribu per buah. Total hasil penjualan mencapai Rp24 juta,” tuturnya.

Akibat kasus pencurian ini, perusahaan ekspor tersebut mengalami total kerugian hingga lebih dari Rp1 miliar.

Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengiriman ekspor dan rekaman CCTV.

“(Kemudian) data manifes penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, dokumen hasil timbang barang, satu unit mobil Avanza milik Tersangka R, serta satu unit truk boks Isuzu yang digunakan mengangkut barang,” ucapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP huruf g tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Berita Lain

Ilustrasi lakakerja (Dok: istimewa)

Polisi Selidiki Insiden Maut di PT ASL Shipyard

28 April 2026
Kapal pengangkut 12 ribu kayu bakau yang hendak diselundupkan ke Singapura (Dok: Ditpolairud Polda Kepri)

Polda Kepri Gagalkan Upaya Penyelundupan Ribuan Kayu Bakau ke Singapura

23 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS