Kamis, 11 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Polisi Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian di Batam

3 Juni 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM, HMStimes – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap seorang pria berinisial RS (37) yang diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap Suku Melayu melalui media sosial. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan masyarakat diterima kepolisian.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah tangkapan layar komentar yang diduga mengandung penghinaan terhadap Suku Melayu beredar luas di media sosial dan memicu keresahan di tengah masyarakat Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, perkara itu ditangani secara cepat karena berpotensi menimbulkan konflik sosial apabila tidak segera ditindaklanjuti.

“Kasus ini cukup menarik perhatian publik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dari adanya pengaduan yang dibuat oleh pelapor, tidak sampai 24 jam pelaku berhasil diungkap dan diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang,” kata Kombes Pol Anggoro, Rabu (3/6/2026).

Berita Lain

Investasi Batam Tumbuh Pesat: Penataan Infrastruktur dan Penanganan Banjir Jadi Prioritas BP Batam

Kemenko Infra Bidik Batam sebagai Pusat Konektivitas Industri MRO Nasional

Batam Didorong Jadi Simpul Industri MRO dan Perawatan Pesawat Asia

Update Pekerjaan Perbaikan Kebocoran Pipa Distribusi

Anggoro menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam mencegah berkembangnya konflik yang dipicu oleh konten bermuatan kebencian di ruang digital.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M Debby Tri Andrestian menjelaskan, perkara itu bermula pada, Sabtu (30/5/2026) sekitar Pukul 21.00 WIB. Seorang warga berinisial W (34) menemukan unggahan tangkapan layar komentar di Facebook yang diduga berisi penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Suku Melayu.

Sebagai bagian dari komunitas Melayu, pelapor menilai komentar tersebut dapat memicu keresahan, perpecahan, dan konflik antarkelompok masyarakat di Batam. Laporan kemudian disampaikan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Menanggapi laporan itu, penyidik melakukan penelusuran terhadap akun media sosial yang diduga digunakan untuk mengunggah komentar tersebut. Hasil penyelidikan mengarah kepada RS.

Pada, Senin (1/6/2026) sekitar Pukul 03.23 WIB, tim Satreskrim Polresta Barelang menangkap RS di sebuah rumah kos di Kecamatan Batu Aji, Batam.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan akun Facebook yang digunakan untuk mengunggah komentar tersebut terhubung dengan telepon genggam milik tersangka. RS juga mengakui akun tersebut merupakan miliknya dan ia yang menuliskan komentar dimaksud.

“Berdasarkan hasil penyidikan, polisi kemudian menggelar perkara pada Senin sore. Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan RS sebagai tersangka,” ungkap Debby.

Kepada penyidik, tersangka mengaku menulis komentar tersebut setelah melihat unggahan video mengenai penutupan penjualan daging babi di wilayah Sagulung. Menurut pengakuannya, ia merasa tersinggung oleh sejumlah komentar lain yang dianggap menyinggung Suku Batak.

Perasaan tersinggung itu kemudian mendorong tersangka membalas melalui akun Facebook miliknya dengan menuliskan komentar yang dinilai merendahkan dan menghina Suku Melayu.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, akun Facebook yang digunakan tersangka, serta tangkapan layar komentar yang menjadi objek perkara.

Penyidik menilai unggahan tersebut telah menimbulkan keresahan dan rasa tersinggung di kalangan masyarakat Melayu di Kota Batam.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan identitas tertentu. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai tiga tahun penjara.

Kombes Pol Anggoro menegaskan, proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut dia, kasus tersebut tidak berhenti pada sanksi sosial yang berkembang di masyarakat, melainkan masuk dalam ranah pidana.

“Kami pastikan kasus ini terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Setiap komentar atau unggahan yang disebarkan di ruang digital, menurut dia, memiliki konsekuensi hukum apabila mengandung unsur provokasi, kebencian, atau penghinaan terhadap kelompok tertentu.

“Bijaklah dalam bermedia sosial. Saring terlebih dahulu komentar maupun unggahan yang akan disampaikan agar tidak menimbulkan keresahan, perpecahan, maupun ujaran kebencian,” tutupnya.

Berita Lain

Sekretaris Deputi Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator (Kemenko) Infrastruktur Republik Indonesia, Rustam Efendi (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Kemenko Infra Bidik Batam sebagai Pusat Konektivitas Industri MRO Nasional

10 Juni 2026
Direktur Utama GMF AeroAsia Andi Fahrurrozi saat ditemui di Kota Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Batam Didorong Jadi Simpul Industri MRO dan Perawatan Pesawat Asia

10 Juni 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS