BATAM, HMStimes – Polsek Sagulung menetapkan seorang perempuan berinisial VJH (38) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat di Kota Batam, Kepulauan Riau. Perempuan tersebut merupakan ibu angkat korban.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima pelimpahan perkara dari Polsek Batu Aji dan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap dugaan penganiayaan yang dialami seorang anak perempuan berusia sembilan tahun.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar mengatakan, peristiwa itu diduga terjadi pada, Sabtu (13/6/2026) sekitar Pukul 15.00 WIB di kawasan Kavling Bukit Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Batam.
Korban berinisial RAL (9) mengalami luka pada bagian wajah hingga menyebabkan pembengkakan di area mata kanan. Perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada, Sabtu (20/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus mulai terungkap ketika ayah korban berinisial RL melihat kondisi anaknya mengalami lebam dan pembengkakan saat berada di tempat tinggal baru mereka di kawasan Perumahan Gesya Green Park Marina, Kecamatan Batu Aji, pada Jumat (19/6/2026).
“Saat dimintai penjelasan, VJH sempat menyampaikan bahwa korban mengalami luka akibat terjatuh di kamar mandi saat mencuci piring. Namun, korban belum memperoleh penanganan medis karena alasan keterbatasan biaya,” kata Iptu Husnul Afkar, Senin (22/6/2026).
Merasa khawatir dengan kondisi anaknya, RL kemudian meminta bantuan kepada rekan-rekannya melalui grup percakapan yang beranggotakan pengemudi ojek daring di Batam dengan mengirimkan foto dan video kondisi korban.
Sejumlah anggota grup yang datang ke lokasi menilai luka yang dialami korban tidak lazim dan selanjutnya berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Personel Polsek Batu Aji kemudian mendatangi lokasi dan membawa pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Korban segera dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Batam guna memperoleh penanganan medis.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut tersangka mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban pada 13 Juni 2026. Dugaan kekerasan itu disebut dipicu emosi dan rasa kesal terhadap anak.
Karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Sagulung, perkara tersebut kemudian dilimpahkan untuk penanganan lebih lanjut.
Unit Reskrim Polsek Sagulung selanjutnya memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan gelar perkara sebelum menetapkan status hukum terhadap terduga pelaku.
Dari proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum dari RSUD Kota Batam, dokumentasi foto dan video kondisi korban, satu tangkai sapu, serta sebuah hanger yang diduga digunakan dalam tindak kekerasan.
Husnul mengatakan, kepolisian akan menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum dan memastikan perlindungan terhadap korban.
“Setiap kasus kekerasan terhadap anak akan ditangani secara serius dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini tersangka telah diamankan dan proses penyidikan terus berjalan hingga pemberkasan,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.



