KARIMUN, HMStimes – Penanganan hukum kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut satu nyawa di Karimun terus berlanjut. Polres Karimun menetapkan pengemudi mobil Avanza berinisial MK (24) sebagai tersangka, menyusul kecelakaan yang menimpa satu keluarga pada, Minggu (19/4/2026) pagi.
Langkah penahanan itu menandai proses hukum yang mulai bergerak dari tahap penyelidikan menuju pertanggungjawaban pidana. Polisi menilai terdapat unsur kelalaian dalam insiden yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi serta hasil olah tempat kejadian perkara.
“Sejak kemarin sopir Avanza sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan karena kelalaian yang menyebabkan korban jiwa meninggal dunia, dan sudah dilakukan penahanan,” kata AKBP Yunita saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).
Peristiwa tersebut melibatkan satu keluarga yang terdiri atas pasangan suami istri beserta dua anak mereka. Dalam kecelakaan itu, sang istri meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara suami dan dua anaknya mengalami luka dengan tingkat keparahan berbeda.
“Seluruh korban sempat mendapatkan penanganan medis setelah kecelakaan terjadi,” ungkapnya.
Kasus ini kini ditangani penyidik untuk melengkapi berkas perkara sekaligus menelusuri kronologi detail sebelum tabrakan terjadi. Polisi menegaskan proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Atas dugaan kelalaian tersebut, tersangka dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp24 juta,” tutup AKBP Yunita.



