Minggu, 26 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Sebuah mobil terjun ke laut setelah lepas kendali dan menabrak kerumunan warga di Karimun (Dok: Polres Karimun)

Polisi Tetapkan Sopir Avanza sebagai Tersangka dalam Laka Maut di Karimun

23 April 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

KARIMUN, HMStimes – Penanganan hukum kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut satu nyawa di Karimun terus berlanjut. Polres Karimun menetapkan pengemudi mobil Avanza berinisial MK (24) sebagai tersangka, menyusul kecelakaan yang menimpa satu keluarga pada, Minggu (19/4/2026) pagi.

Langkah penahanan itu menandai proses hukum yang mulai bergerak dari tahap penyelidikan menuju pertanggungjawaban pidana. Polisi menilai terdapat unsur kelalaian dalam insiden yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi serta hasil olah tempat kejadian perkara.

“Sejak kemarin sopir Avanza sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan karena kelalaian yang menyebabkan korban jiwa meninggal dunia, dan sudah dilakukan penahanan,” kata AKBP Yunita saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).

Berita Lain

Cekcok Soal Jam Istirahat Kerja Berujung Penikaman di Nagoya

Guru Berpengalaman di Karimun Kehilangan Jejak Masa Kerja

DPR RI Soroti Minimnya Akses dan Fasilitas Pendidikan di Karimun

Pertumbuhan Investasi Kota Batam Triwulan I Meningkat dari Triwulan Sebelumnya

Peristiwa tersebut melibatkan satu keluarga yang terdiri atas pasangan suami istri beserta dua anak mereka. Dalam kecelakaan itu, sang istri meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara suami dan dua anaknya mengalami luka dengan tingkat keparahan berbeda.

“Seluruh korban sempat mendapatkan penanganan medis setelah kecelakaan terjadi,” ungkapnya.

Kasus ini kini ditangani penyidik untuk melengkapi berkas perkara sekaligus menelusuri kronologi detail sebelum tabrakan terjadi. Polisi menegaskan proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Atas dugaan kelalaian tersebut, tersangka dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp24 juta,” tutup AKBP Yunita.

Berita Lain

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayatisaat memimpin Tim Kunker Reses Komisi X DPR mengunjungi SDN 012 Karimun di Dusun II Tulang, Kabupaten Karimun, Kepri, Kamis (24/4/2026). Foto: Jaka/Karisma

Guru Berpengalaman di Karimun Kehilangan Jejak Masa Kerja

24 April 2026
Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati, saat memimpin Tim Kunker Reses Komisi X DPR RI mengunjungi SDN 012 Karimun di Dusun II Tulang, Kabupaten Karimun, Kepri, Kamis (24/4/2026). Foto: Jaka/Karisma

DPR RI Soroti Minimnya Akses dan Fasilitas Pendidikan di Karimun

24 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS