Batam, HMS Times – Polresta Baralang mengungkap jaringan pencurian fasilitas umum di Kota Batam yang menyasar kabel listrik, travo, hingga pagar pelabuhan. Aksi para pelaku tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berpotensi mengganggu layanan publik dan keselamatan masyarakat.
Pengungkapan ini dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang bersama tim gabungan Polda Kepulauan Riau setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah lokasi.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian mengatakan, kasus pertama bermula dari pencurian kabel listrik milik PLN Batam di kawasan Batu Batam Mas pada 3 April 2026. Pelaku berinisial RS (48) menggali tanah untuk menarik kabel, kemudian memotong dan mengupasnya guna mengambil tembaga.
“Hasil curian dijual ke penampungan besi tua. Kerugian diperkirakan mencapai Rp16 juta,” kata Kompol Debby, Selasa (7/4/2026).
Selain itu, polisi juga mengungkap pencurian travo milik PLN di wilayah Belakang Padang yang terjadi pada 1 April 2026. Dalam kasus ini, lima pelaku terlibat, termasuk dua orang penadah. Para pelaku mengambil unit travo dari bawah tiang listrik dan menjualnya ke penampungan, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 juta.
Kasus lain yang terungkap adalah pencurian pagar pembatas pelabuhan di Pulau Mongkol, Kecamatan Belakang Padang. Pelaku menarik pipa besi pagar yang telah rapuh, lalu mengangkutnya menggunakan speedboat untuk dijual.
“Dari aksi tersebut, pelaku hanya memperoleh ratusan ribu rupiah, sementara kerugian korban mencapai Rp5 juta.” ujarnya.
Lanjut Debby, para pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan yang telah berulang kali melakukan pencurian serupa di berbagai lokasi di Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain alat-alat yang digunakan untuk membongkar fasilitas, tembaga hasil curian, travo, hingga pipa besi dan speedboat.
Debby menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi antara Polresta Barelang, Polda Kepri, dan Polsek Belakang Padang. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku juga diketahui positif menggunakan narkoba, yang diduga menjadi salah satu faktor pendorong tindak kejahatan.
“Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya.



