BATAM, HMStimes – Penyidik Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mendalami dugaan pola berulang dalam kasus pembobolan rekening yang menimpa sejumlah nasabah PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari mengatakan, pendalaman dilakukan setelah ditemukan kemiripan modus pada beberapa laporan yang melibatkan kerugian hingga miliaran rupiah.
Ia menjelaskan, penyidik telah memeriksa dua perwakilan dari kantor pusat CIMB Niaga yang berasal dari bagian analis dan legal. Pemeriksaan berlangsung sejak 28 April 2026 dan masih berlanjut hingga 29 April 2026.
“Akan kami lanjutkan. Sampai sekarang, proses pemeriksaan masih berjalan,” kata AKBP Arif, Kamis (30/4/2026).
Lanjut AKBP Arif, pemeriksaan memerlukan waktu panjang karena penyidik harus mengurai mekanisme transaksi dan kemungkinan celah yang digunakan dalam dugaan pembobolan rekening. Sejumlah pertanyaan dinilai belum tuntas sehingga pemeriksaan dapat berlangsung hingga malam.
“Pertanyaan masih banyak dan belum selesai, bisa berlangsung hingga malam,” ujarnya.
Pendalaman terhadap pihak PT Bank CIMB Niaga Tbk dinilai penting karena penyidik ingin memperoleh gambaran menyeluruh mengenai alur transaksi, sistem pengamanan, serta kemungkinan pola akses yang digunakan pelaku.
Keterangan dari kantor pusat juga dibutuhkan untuk melengkapi informasi yang sebelumnya telah dihimpun dari korban dan pihak kantor cabang di Batam.
Arif menambahkan, penyidik masih membuka kemungkinan memanggil perwakilan lain dari CIMB Niaga, termasuk divisi teknologi informasi (IT), untuk memperjelas aspek teknis dalam perkara tersebut.
“Yang hadir baru analis dan legal. Untuk IT belum datang,” ujarnya.
Kasus dugaan pembobolan rekening ini masih berada pada tahap penyidikan di Polda Kepri. Agenda pemeriksaan sebelumnya sempat tertunda lantaran saksi yang dijadwalkan tidak hadir sehingga harus dijadwalkan ulang.
Dalam perkara ini, penyidik menangani tiga laporan polisi yang melibatkan lima perusahaan sebagai korban. Meski terjadi pada waktu berbeda, penyidik menemukan adanya pola kejadian yang serupa.
Kasus pertama menimpa PT XSS dengan kerugian sekitar Rp1,86 miliar pada 23 Desember 2025. Sepekan kemudian, tiga perusahaan lain, yakni PT Laras Era Perdana, PT Mustika Mas Sejati, dan PT Ismadi Salam, melaporkan kerugian sekitar Rp750 juta.
Selain empat perusahaan tersebut, kerugian terbesar dialami PT GMBR dengan nilai mencapai Rp3,4 miliar pada Februari 2026.



