BATAM, HMStimes – Momentum libur Idul Adha 2026 diduga dimanfaatkan sejumlah jaringan peredaran narkotika untuk mengedarkan barang terlarang di Kota Batam, Kepulauan Riau. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang mengungkap delapan kasus peredaran narkotika dan obat berbahaya dengan total nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp8,2 miliar.
Dalam rangkaian pengungkapan yang dilakukan selama periode libur panjang tersebut, polisi mengamankan 12 orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai jaringan peredaran narkotika. Barang bukti yang disita terdiri atas sabu, ganja, ekstasi, hingga ribuan rokok elektronik (vape) yang mengandung etomidate.
Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono mengatakan, para pelaku memanfaatkan situasi hari libur untuk menjalankan aktivitas peredaran narkotika. Meski demikian, peningkatan pengawasan dan penyelidikan yang dilakukan aparat memungkinkan sejumlah kasus terungkap dalam waktu berdekatan.
“Dari delapan laporan polisi yang berhasil kami ungkap, terdapat dua kasus menonjol karena jumlah barang bukti yang cukup besar. Peredaran narkotika masih terus memanfaatkan berbagai kesempatan, termasuk pada saat hari libur,” kata Kombes Pol Anggoro, Selasa (2/6/2026).
Secara keseluruhan, polisi menyita 15,32 gram sabu, sekitar 2 kilogram ganja kering, 327 butir ekstasi berbagai merek, serta 2.672 unit vape yang mengandung etomidate. Dari seluruh barang bukti tersebut, vape etomidate menjadi komoditas dengan nilai terbesar, yakni sekitar Rp8 miliar.
Sementara itu, nilai ekonomis ekstasi ditaksir mencapai Rp160 juta, sabu sekitar Rp18 juta, dan ganja sekitar Rp8 juta.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di kawasan Puri Legenda, Batam Kota, Sabtu (30/5) petang. Polisi menangkap dua pria berinisial AS (37) dan LK (30) di sebuah rumah kontrakan dengan barang bukti sekitar 2,038 kilogram ganja kering.
Kombes Pol Anggoro menjelaskan, pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Setelah dilakukan pendalaman melalui metode undercover delivery, aparat berhasil menelusuri penerima paket hingga menangkap kedua tersangka beserta barang bukti.
Sekitar satu setengah jam setelah penangkapan tersebut, polisi kembali mengungkap kasus lain di sebuah mess perusahaan mebel di kawasan Teluk Tering, Batam Kota. Dalam operasi itu, dua perempuan berinisial AL (48) dan KS (45) diamankan.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 2.672 unit vape mengandung etomidate, 315 butir ekstasi, serta 8,3 gram sabu. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, barang-barang tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Batam melalui jalur tidak resmi.
Pihaknya juga menduga para pelaku menggunakan metode “campak” dalam proses distribusi. Dalam metode ini, barang diletakkan di lokasi tertentu tanpa adanya pertemuan langsung antara pengirim dan penerima guna mengurangi risiko terdeteksi aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap aktor yang berada di balik jaringan tersebut. Sejumlah nama yang diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkotika lintas negara telah dikantongi penyidik.
Menurut Arsyad, seluruh vape etomidate yang diamankan diduga masuk melalui jalur ilegal dan tidak hanya dipasarkan di Batam. Sebagian barang diduga akan diedarkan ke sejumlah daerah lain di Indonesia.
“Batam masih menjadi salah satu pintu masuk sekaligus jalur transit jaringan narkotika internasional. Jaringan ini terus kami dalami untuk mengungkap para bandar di balik peredaran barang terlarang tersebut,” tutupnya.



