Selasa, 9 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kepolisian saat menunjukan barang bukti narkoba hasil sitaan selama Idul Adha 2026 (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Polresta Barelang Gagalkan Peredaran Narkotika Rp8,2 Miliar

3 Juni 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM, HMStimes – Momentum libur Idul Adha 2026 diduga dimanfaatkan sejumlah jaringan peredaran narkotika untuk mengedarkan barang terlarang di Kota Batam, Kepulauan Riau. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang mengungkap delapan kasus peredaran narkotika dan obat berbahaya dengan total nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp8,2 miliar.

Dalam rangkaian pengungkapan yang dilakukan selama periode libur panjang tersebut, polisi mengamankan 12 orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai jaringan peredaran narkotika. Barang bukti yang disita terdiri atas sabu, ganja, ekstasi, hingga ribuan rokok elektronik (vape) yang mengandung etomidate.

Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono mengatakan, para pelaku memanfaatkan situasi hari libur untuk menjalankan aktivitas peredaran narkotika. Meski demikian, peningkatan pengawasan dan penyelidikan yang dilakukan aparat memungkinkan sejumlah kasus terungkap dalam waktu berdekatan.

“Dari delapan laporan polisi yang berhasil kami ungkap, terdapat dua kasus menonjol karena jumlah barang bukti yang cukup besar. Peredaran narkotika masih terus memanfaatkan berbagai kesempatan, termasuk pada saat hari libur,” kata Kombes Pol Anggoro, Selasa (2/6/2026).

Berita Lain

Kapal Kargo MV Golden Star 1 Tenggelam di Selat Singapura

BP Batam Terima Audiensi Pengurus PMII, Bahas Isu Strategis Pembangunan Batam

Kinerja Investasi dan Logistik Menguat, Plh. Kepala BP Batam: Batam Penggerak Ekonomi Kawasan

NeutraDC Batam Terisi Penuh Sebelum Operasi, Ekspansi Dipercepat

Secara keseluruhan, polisi menyita 15,32 gram sabu, sekitar 2 kilogram ganja kering, 327 butir ekstasi berbagai merek, serta 2.672 unit vape yang mengandung etomidate. Dari seluruh barang bukti tersebut, vape etomidate menjadi komoditas dengan nilai terbesar, yakni sekitar Rp8 miliar.

Sementara itu, nilai ekonomis ekstasi ditaksir mencapai Rp160 juta, sabu sekitar Rp18 juta, dan ganja sekitar Rp8 juta.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di kawasan Puri Legenda, Batam Kota, Sabtu (30/5) petang. Polisi menangkap dua pria berinisial AS (37) dan LK (30) di sebuah rumah kontrakan dengan barang bukti sekitar 2,038 kilogram ganja kering.

Kombes Pol Anggoro menjelaskan, pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Setelah dilakukan pendalaman melalui metode undercover delivery, aparat berhasil menelusuri penerima paket hingga menangkap kedua tersangka beserta barang bukti.

Sekitar satu setengah jam setelah penangkapan tersebut, polisi kembali mengungkap kasus lain di sebuah mess perusahaan mebel di kawasan Teluk Tering, Batam Kota. Dalam operasi itu, dua perempuan berinisial AL (48) dan KS (45) diamankan.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 2.672 unit vape mengandung etomidate, 315 butir ekstasi, serta 8,3 gram sabu. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, barang-barang tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Batam melalui jalur tidak resmi.

Pihaknya juga menduga para pelaku menggunakan metode “campak” dalam proses distribusi. Dalam metode ini, barang diletakkan di lokasi tertentu tanpa adanya pertemuan langsung antara pengirim dan penerima guna mengurangi risiko terdeteksi aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap aktor yang berada di balik jaringan tersebut. Sejumlah nama yang diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkotika lintas negara telah dikantongi penyidik.

Menurut Arsyad, seluruh vape etomidate yang diamankan diduga masuk melalui jalur ilegal dan tidak hanya dipasarkan di Batam. Sebagian barang diduga akan diedarkan ke sejumlah daerah lain di Indonesia.

“Batam masih menjadi salah satu pintu masuk sekaligus jalur transit jaringan narkotika internasional. Jaringan ini terus kami dalami untuk mengungkap para bandar di balik peredaran barang terlarang tersebut,” tutupnya.

Berita Lain

Petugas KPLP dan KSOP Batam saat melakukan evakuasi kontainer yang hanyut di Selat Singapura (Dok: KSOP Batam)

97 Ranjau Laut Tersebar di Selat Singapura

8 Juni 2026
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Dari Johor ke Karimun, Briptu JO Terjaring Bawa 50 Vape Narkotika

6 Juni 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS