Catatan Redaksi: Identitas korban tidak diungkap secara lengkap untuk melindungi hak, keselamatan, dan masa depan anak sesuai pedoman pemberitaan ramah anak serta ketentuan perlindungan anak.
BATAM, HMStimes – Unit Reserse Kriminal Polsek Bengkong mengamankan seorang pria berinisial J (47) yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Penanganan kasus dilakukan setelah polisi menerima laporan dan informasi dari masyarakat terkait dugaan peristiwa tersebut.
Peristiwa itu diduga terjadi pada, Senin (1/6/2026) di kawasan Bengkong Harapan, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 7 tahun, sedangkan laporan disampaikan oleh ayah korban.
Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima keluarga korban mengenai dugaan tindak pidana yang dialami anak tersebut. Informasi itu kemudian diteruskan kepada orangtua korban yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
“Setelah menerima laporan dan informasi dari keluarga korban, anggota kami segera melakukan langkah-langkah penyelidikan, mendatangi lokasi, mengumpulkan keterangan saksi, serta memastikan situasi tetap kondusif,” kata AKP Tigor melalui pesan singkatnya, Rabu (3/6/2026).
Tigor menjelaskan, sebelum petugas tiba di lokasi, warga sekitar telah lebih dahulu mengamankan pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Polisi kemudian mengambil alih penanganan dan membawa yang bersangkutan ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik lanjut Tigor, saat ini masih mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
“Kami menangani perkara ini dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Korban mendapatkan pendampingan sesuai prosedur, sementara proses penyidikan terus berjalan untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif,” katanya.
Kepolisian menyebut korban mengalami dampak psikologis akibat peristiwa tersebut. Karena itu, proses penanganan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan pendampingan dan perlindungan terhadap korban.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu saat ini masih dalam pemeriksaan untuk kepentingan pembuktian hukum.
Atas dugaan perbuatannya, J dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Tigor menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan anak. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak.
“Perlindungan anak membutuhkan keterlibatan semua pihak. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak agar dapat segera ditangani,” ujarnya.



