Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Polda Kepulauan Riau (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Ponsel Bukti Pemerasan Milik Gustian Riau “Hilang”, Polisi Kejar Staf Disperindag Batam

18 Maret 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Polisi memburu seorang staf Kepala Dinas Perindustrian Kota Batam, Gustian Riau, yang diduga menjual telepon seluler milik pelapor dalam kasus dugaan pemerasan yang tengah diselidiki Polda Kepulauan Riau.

Telepon seluler tersebut dinilai menjadi barang bukti penting karena diduga menyimpan percakapan terkait praktik pemerasan yang dilaporkan Gustian. Namun, hingga kini perangkat itu belum ditemukan.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap staf yang diduga menjual ponsel tersebut setelah kasus mencuat ke publik.

“Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan. Kami juga masih berupaya menelusuri keberadaan ponsel yang sudah dijual itu,” kata Arif, Selasa (17/3/2026) sore.

Berita Lain

Empat Bintara Polda Kepri Resmi Tersangka, Proses Pidana Berjalan

20 April 2026, Kualitas Udara Batam Paling Bersih di Indonesia

Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Arif menjelaskan, hilangnya ponsel tersebut menjadi kendala dalam proses penyidikan. Sebab, perangkat itu diduga memuat bukti komunikasi yang dapat memperjelas konstruksi perkara.

“Kami masih kesulitan mendapatkan barang bukti berupa ponsel yang sudah dijual,” ujarnya.

Meski demikian, Arif memastikan proses penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan. Polisi terus memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti lain untuk mengungkap dugaan pemerasan tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti secara sengaja dapat berimplikasi hukum.

“Pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang mengatur perintangan proses hukum,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan Gustian Riau yang mengaku menjadi korban dugaan pemerasan akibat video asusila. Dalam laporannya, ia menyebut menerima tekanan disertai permintaan sejumlah uang oleh seorang perempuan.

Sejak laporan diterima, Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menelusuri bukti komunikasi yang diduga menjadi dasar praktik pemerasan tersebut. Namun, hilangnya ponsel yang diduga menyimpan percakapan penting menjadi salah satu hambatan dalam pengungkapan kasus.

Berita Lain

Pembukaan lahan hutan di Kota Batam untuk mendukung proses pembangunan (Dok: Akar Bhumi Indonesia)

Hutan Tersisih di Tengah “Euforia” Investasi Batam

20 April 2026
Empat bintara Polda Kepri saat menjalani sidang kode etik (Dok: Humas Polda Kepri)

Empat Bintara Polda Kepri Resmi Tersangka, Proses Pidana Berjalan

20 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS