Kamis, 22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan (kedua kanan) dan Direktur Pengendalian Ruang Digital pada Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosyadi (kiri) menunjukan barang bukti saat pengungkapan kasus kejahatan siber di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 3 September 2026. (Foto: Ist./ cnbcindonesia.com).

Praktik Judol Sedot Rp86,8 Triliun Duit Warga RI

4 September 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Perputaran dana judi online (judol) di Indonesia mencapai Rp86,8 triliun periode Semester I -2026. Angka itu terus menurun sejak 2024 lalu.

“Berdasarkan data PPATK pada tahun 2024 perputaran dana judi online mencapai sekitar Rp359,8 triliun. Pada tahun 2025 angka terlibat turun menjadi Rp286,8 triliun. Kemudian semester pertama tahun 2026 perputaran dana judi online tercatat sekitar Rp86,8 triliun,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Adex Yudiswan dalam konferensi pers, Kamis, 3 September 2026 dilansir cnbcindonesia.com.

Sementara itu, pihak Direktorat Tindak Pidana Siber juga telah menyita 353 rekening berjumlah Rp131,1 miliar dan US$4.38 juta dari satu rekening, berdasarkan pemutakhiran data hingga 2 September 2026.

Pihak kepolisian juga terus melakukan pengungkapan kasus praktik judi online. Pada 2024 berjumlah 1.626 kasus dengan 1.999 tersangka, dan 665 kasus dengan 724 tersangka tahun 2025.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Sementara itu selama tahun 2026 hingga bulan September, mencapai 55 kasus. Dari semua kasus itu terdapat 123 tersangka.

“Upaya ini terus kami lakukan tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga melalui akses situs penelusuran dan pemutusan aliran dana serta sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait memutus mata rantai perjudian online,” ujarnya.

Situs Diputus

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi, Safriansyah Yanwar Rosadi mengungkapkan, lebih dari 8,8 juta situs telah diputus aksesnya. Angka itu selama 2017 hingga 2 September 2026.

“Sedangkan kalau kita hitung dari 20 Oktober 2024 mencapai 3.981.834, terdiri dari situs atau IP dan IP serta konten-konten yang ada di medsos,” katanya.

Penindakan judi online bukanlah sesuatu yang mudah.

Adex mengatakan, perkembangan infrastruktur digital dan modus membuaat pelaku bisa beraksi dengan lebih cepat. Misalnya berpindah domain saat satu akses domain diputus, serta membuat pola promosi di berbagai platform media sosial seperti Instagram dan TikTok.

Aliran Dana

Dalam aliran dana, pelaku juga disebut memanfaatkan berbagai cara. Dari pola layering, rekening, e-wallet hingga transaksi melalui aset kripto.

“Maraknya praktik perjudian online di masyarakat juga membuat para pelaku terus mengembangkan cara baru yang juga menjangkau calon pemain baru,” ucapnya.

Penelusuran dan pemblokiran juga terus dilakukan agar kasus judol tidak terus berkembang.

Diselesaikan Bersama

Safriansyah juga mengungkapkan, kejahatan judi online perlu diselesaikan bersama lintas sektor. Kolaborasi perlu dilakukan agar penanganannya bisa lebih efektif.

“Penanganan persoalan ini hanya bisa efektif jika kolaborasi antarlembaga atau kementerian terus diperkuat sesuai dengan mandat dan kewenangan masing-masing mulai dari proses pencegahan, pemblokiran ruang siber, pelacakan aliran dana hingga penegakan hukum pidana yang tegas,” ucapnya. (*)

Berita Lain

Ahli Hukum Perbankan, Yunus Husein. (Foto: HMS).

Mantan Kepala PPATK: Indikasi TPPU di Kasus FA Cukup Kuat

19 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS