Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Aktivitas reklamasi yang dilakukan PT Batam Mas Puri terus berlangsung di pesisir Teluyk Tering, Kota Batam (Dok: NGO Akar Bhumi Indonesia)

PT Batam Mas Puri Terus Lakukan Reklamasi di Pesisir Teluk Tering

30 Maret 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Batam, HMS Times – Reklamasi di pesisir Teluk Tering, Bengkong yang dilakukan oleh PT Batam Mas Puri masih berlangsung dan memicu kekhawatiran masyarakat sekitar. Selain mempersempit alur sungai Bengkong, aktivitas ini juga berdampak pada pencemaran laut dan ekosistem pesisir.

Hasil verifikasi lapangan NGO Akar Bhumi Indonesia pada, Rabu (18/3/2026) lalu, menunjukkan adanya penambahan area timbunan tanpa disertai informasi publik yang memadai. Di lokasi, tidak ditemukan papan proyek maupun penjelasan mengenai luas dan tujuan reklamasi.

“Kami tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi. Tidak ada papan informasi, sosialisasi, apalagi konsultasi publik,” kata Romi, nelayan keramba di Bengkong, Kamis (19/3/2026).

Ia menjelaskan, laporan masyarakat kepada sejumlah instansi, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau, Kementerian Lingkungan Hidup, DPRD Kepri, hingga aparat penegak hukum belum membuahkan tindakan konkret. Aktivitas di lapangan, kata dia, tetap berjalan.

Berita Lain

Empat Bintara Polda Kepri Resmi Tersangka, Proses Pidana Berjalan

20 April 2026, Kualitas Udara Batam Paling Bersih di Indonesia

Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

“Fungsi pengawasan seperti tidak berjalan. Kami sudah melapor ke berbagai pihak, tetapi proyek ini terus berlanjut,” ujarnya..

Temuan Akar Bhumi Indonesia menunjukkan bahwa reklamasi dilakukan tanpa prosedur teknis yang memadai, seperti penggunaan sistem penahan tanah (sheet pile). Akibatnya, sedimentasi langsung mengalir ke laut dan memperparah kerusakan lingkungan.

Dampak yang muncul tidak hanya berupa pencemaran perairan dan rusaknya terumbu karang sebagai habitat ikan, tetapi juga menurunnya hasil tangkapan nelayan. Selain itu, alur Sungai Bengkong mengalami penyempitan signifikan.

Jika sebelumnya lebar sungai relatif stabil, kini terjadi perubahan mencolok: dari sekitar 80 meter di bagian hilir menjadi hanya sekitar 20 meter di hulu. Penyempitan ini membentuk efek “leher botol” yang berpotensi meningkatkan risiko banjir saat curah hujan tinggi.

Dalam rapat dengar pendapat pada Februari 2025, pihak perusahaan disebut berkomitmen melakukan normalisasi sungai, termasuk pelebaran dan pendalaman alur. Namun, hingga kini realisasinya dinilai belum terlihat signifikan.

“Sempat ada pengerukan setelah rapat, tetapi hanya sebentar. Setelah itu tidak ada tindak lanjut. Kondisi sungai sekarang bahkan semakin dangkal,” ungkap Romi.

Sementara itu, pendiri NGO Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan mengatakan, pihaknya kembali menemukan aktivitas reklamasi di kawasan Batam Mas yang tengah berada dalam proses sengketa lingkungan dengan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Padahal, seharusnya tahun ini menjadi fase pemulihan lingkungan dan penegakan hukum. Namun, di lapangan kami masih menemukan aktivitas penimbunan,” kata Hendrik, Senin (30/3/2026).

Ia menambahkan, dalam dua dekade terakhir, reklamasi oleh korporasi di kawasan tersebut berlangsung luas dan masif. Temuan terbaru bahkan menunjukkan adanya penimbunan yang menutup aliran sungai secara langsung.

Menurut Hendrik, kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko banjir di kawasan permukiman. Penyempitan alur sungai akan menghambat aliran air menuju laut, terutama saat hujan deras.

Selain itu, absennya perlindungan teknis dalam reklamasi mempercepat pencemaran laut. “Kami tidak melihat adanya sistem penahan seperti sheet pile. Sedimentasi langsung masuk ke laut dan merusak ekosistem,” ujarnya.

Akar Bhumi Indonesia juga mencatat bahwa aktivitas reklamasi meningkat sejak awal Maret 2026, dengan estimasi penambahan area sekitar dua hektar yang mengarah ke laut dan badan sungai.

Selain oleh PT Batam Mas Puri, indikasi penyempitan alur sungai juga dikaitkan dengan aktivitas pengembang kawasan Golden Prawn yang membangun tanggul dan melakukan penimbunan secara mandiri.

“Penyempitan tidak hanya dilakukan satu pihak. Ada aktivitas lain yang turut mempersempit ruang tangkap nelayan dan berpotensi menghilangkan sumber penghidupan mereka,” kata Hendrik.

Ia menegaskan, kawasan tersebut merupakan habitat penting bagi terumbu karang, ikan, dan udang. Kerusakan karang, menurut dia, akan berdampak langsung pada keberlanjutan ekosistem dan mata pencaharian nelayan.

Atas temuan tersebut, Akar Bhumi Indonesia mendesak pemerintah pusat, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta BP Batam, untuk segera melakukan verifikasi lapangan menyeluruh, menghentikan sementara aktivitas reklamasi, menegakkan hukum, dan memulihkan ekosistem pesisir.

Aktivitas reklamasi tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait pencemaran dan perusakan lingkungan.

Berita Lain

Pembukaan lahan hutan di Kota Batam untuk mendukung proses pembangunan (Dok: Akar Bhumi Indonesia)

Hutan Tersisih di Tengah “Euforia” Investasi Batam

20 April 2026
Empat bintara Polda Kepri saat menjalani sidang kode etik (Dok: Humas Polda Kepri)

Empat Bintara Polda Kepri Resmi Tersangka, Proses Pidana Berjalan

20 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS