Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam (Dok: Humas Bea Cukai Batam)

Ratusan Kasus Terungkap di Tengah Padatnya Lalu Lintas Perdagangan Batam

26 Juni 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM, HMStimes – Kinerja KPU Bea dan Cukai Batam sepanjang semester pertama tahun 2026 menunjukan tren positif. Di tengah aktivitas perdagangan yang tinggi di kawasan perdagangan bebas Batam, institusi ini tidak hanya mencatat peningkatan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap penyelundupan barang ilegal, narkotika, hingga pelanggaran kepabeanan.

Hingga 21 Juni 2026, Bea Cukai Batam membukukan penerimaan negara sebesar Rp474,86 miliar atau telah mencapai 68,92 persen dari target tahun ini. Capaian tersebut sekaligus melampaui realisasi semester pertama tahun sebelumnya dan tumbuh 11,79 persen dibandingkan total penerimaan sepanjang 2025.

Penerimaan tersebut berasal dari Bea Masuk sebesar Rp198,32 miliar dan Bea Keluar Rp254,47 miliar. Adapun penerimaan dari sektor cukai mencapai Rp22,06 miliar atau 41,30 persen dari target tahunan.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi mengatakan, capaian tersebut mencerminkan efektivitas pengawasan sekaligus optimalisasi pelayanan yang terus dilakukan di wilayah kerja Bea Cukai Batam.

Berita Lain

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3

“Capaian kinerja dalam setengah tahun ini menjadi bukti bahwa pengawasan Bea Cukai Batam semakin ketat dan adaptif terhadap berbagai modus pelanggaran. Dari sisi penerimaan, kami juga telah memenuhi bahkan melampaui target semester pertama,” kata Setiawan di kantornya, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan, optimalisasi penerimaan negara tidak hanya dilakukan melalui pelayanan kepabeanan, tetapi juga melalui penagihan piutang cukai, kekurangan pembayaran cukai, hingga penagihan sanksi administratif berupa denda dan bunga. Dari langkah tersebut, negara berhasil memperoleh tambahan penerimaan sebesar Rp2,56 miliar.

Di sisi pengawasan, Bea Cukai Batam mencatat telah menerbitkan 554 Surat Bukti Penindakan (SBP) hingga akhir semester pertama tahun ini. Penindakan dilakukan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari peredaran barang kena cukai ilegal, penyelundupan narkotika, hingga penyelundupan barang impor yang dilarang.

Pada sektor barang kena cukai (BKC), petugas melakukan 83 penindakan dengan barang bukti lebih dari 4,7 juta batang rokok ilegal dan 147,32 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Dua pengungkapan terbesar terjadi pada Januari dan Maret 2026, masing-masing menggagalkan peredaran 420.000 batang rokok tanpa pita cukai dan penyelundupan 1,12 juta batang rokok ilegal melalui jalur laut.

Selain penindakan langsung, Bea Cukai Batam juga mengintensifkan Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan), yakni operasi nasional yang dilaksanakan secara serentak di seluruh unit vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Operasi tersebut merupakan pengembangan dari Operasi Gempur dan Operasi Gurita dengan pola pengawasan yang lebih menyeluruh dari hulu hingga hilir.

Pada sektor pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), Bea Cukai Batam mencatat 18 penindakan selama enam bulan pertama 2026. Dari jumlah tersebut, petugas mengungkap 10 kasus penyelundupan methamphetamine atau sabu dengan total barang bukti lebih dari 3.100 gram.

Salah satu pengungkapan terbesar dilakukan pada 19 Juni 2026 ketika petugas menemukan lebih dari 1.004 gram sabu yang disembunyikan dalam barang kiriman di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

Selain itu, Bea Cukai Batam juga mengungkap lima kasus penyelundupan cartridge vape yang mengandung etomidate dengan jumlah lebih dari 1.590 unit. Modus yang digunakan pelaku semakin beragam, mulai dari metode body strapping, penyembunyian di pakaian yang telah dimodifikasi, hingga kamuflase di dalam peralatan rumah tangga.

Seluruh barang bukti beserta para tersangka telah diserahkan kepada Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

Tak hanya itu, Bea Cukai Batam juga menindak 15 kasus pembawaan uang tunai lintas negara tanpa pemberitahuan dengan nilai mencapai Rp3,04 miliar. Dari pelanggaran tersebut, negara mengenakan sanksi administratif sebesar Rp313,1 juta kepada para pelanggar.

Berbagai penindakan strategis lainnya turut dilakukan sepanjang semester pertama tahun ini. Di antaranya menggagalkan penyelundupan 231.130 ekor benih bening lobster, menyita 223 keping emas yang disembunyikan di barang bawaan penumpang, serta menindak 274 kasus penyelundupan pakaian bekas ilegal atau ballpress dengan total 2.320 koli.

Menurut Setiawan, berbagai penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat di dalam negeri.

Ia menambahkan, keberhasilan yang dicapai sepanjang semester pertama tahun ini tidak terlepas dari sinergi antara Bea Cukai Batam dengan berbagai instansi penegak hukum dan pemerintah, seperti Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BP Batam, serta lembaga terkait lainnya.

“Sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam menjaga Batam dari berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Kolaborasi ini akan terus kami perkuat agar pengawasan semakin efektif sekaligus mendukung iklim investasi dan perdagangan yang sehat,” tutupnya,

Berita Lain

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi (Foto: Putra Gema Pamungkas)

50 Kontainer Menunggu SPPB, Penanganan Limbah B3 di Batuampar Dikebut

26 Juni 2026
Barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam (Dok: Humas Bea Cukai Batam)

Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Panjang

16 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS