BATAM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau menemukan ratusan tenaga kerja asing (TKA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang yang tidak memiliki dokumen resmi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Temuan itu diperoleh dari pengawasan rutin yang dilakukan di sejumlah kawasan industri strategis di Provinsi Kepulauan Riau. Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya mengatakan, pengawasan terhadap penggunaan TKA diperketat untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 30 TKA di PT Hua Qiang Konstruksi Indonesia diketahui tidak mengantongi RPTKA. Atas pelanggaran tersebut, perusahaan dikenai sanksi administratif sebesar Rp336 juta.
“Sanksi administratif tersebut sudah dibayarkan dan telah disetor ke kas negara,” kata Diky ketika dikonfoirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (3/3/2026).
Selain itu, Disnakertrans Kepri juga menemukan 160 TKA yang bekerja di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang, khususnya di PT Shandong, tanpa dilengkapi dokumen RPTKA. Hingga kini, proses penanganan terhadap perusahaan tersebut masih berlangsung.
Menurut Diky, praktik penggunaan TKA tanpa RPTKA berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah signifikan. Karena itu, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala dan terkoordinasi dengan instansi terkait.
Disnakertrans Kepri juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencegah penggunaan visa tertentu, seperti indeks C16, 18, dan 20, oleh TKA yang bekerja tanpa dilengkapi dokumen ketenagakerjaan yang sah.
Diky menegaskan, pemerintah daerah tidak melarang keberadaan TKA, terlebih investasi menjadi salah satu faktor utama pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, setiap perusahaan diwajibkan memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
“Investasi penting bagi perkembangan ekonomi. Kami tidak melarang TKA bekerja, tetapi seluruh dokumen, termasuk RPTKA, harus dilengkapi sesuai aturan,” tutupnya.



