Jumat, 10 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa ditemui usai melaksanakan Shalat Idulfitri 1447 Hijriah di Masjid Salahuddin, Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Sabtu, 21 Maret 2026. (Foto: Ist./KOMPAS.com).

Rencana Kebijakan WFH Usai Lebaran untuk Hemat Penggunaan BBM

22 Maret 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, penerapan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, bisa menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM) hingga 20 persen per hari. “Ada hitungan kasar sekali, bukan saya yang hitung. Kalau kasar lah seharian, seperlimanya, 20 persen kira-kira,” ujarnya ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Jakarta, Sabtu, 21 Maret 2026 dilansir Kompas.com.

Pemerintah berencana menerapkan kebijakan WFH yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta.

Kebijakan ini akan diberlakukan usai libur Hari Raya Idul Fitri 2026.

Penerapan fleksibilitas kerja tersebut menjadi respons atas gangguan pasokan dan tingginya harga minyak global imbas perang di Timur Tengah.

Berita Lain

Anggota DPR Apresiasi Temuan Cadangan Gas Baru PetroChina Jambi

Anggota Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Tabrak UUD

Aturan Bayar Pajak Tanpa KTP Tidak Diabaikan, KDM Nonaktifkan Kepala Samsat

Waka Komisi III DPR Setuju Usulan BNN Larang Peredaran Vape

Hanya Sehari

Menteri Purbaya menuturkan, WFH hanya diterapkan satu hari dalam sepekan, karena mempertimbangkan efektivitas kerja.

Menurut dia, tidak semua pekerjaan dapat dilakukan secara optimal jika penerapan WFH terlalu lama. “WFH biar bagaimana itu kadang-kadang ada hal-hal yang enggak bisa dikerjakan dengan baik di WFH,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, aturan teknis pelaksanaan WFH masih dalam tahap penyusunan. Namun, kebijakan tersebut dipastikan mulai berlaku setelah Lebaran.

“WFH akan didetailkan, tetapi sesudah Lebaran kita akan berlakukan,” ungkapnga seraya menambahkan, kebijakan ini akan berlaku bagi ASN dan didorong untuk diterapkan di sektor swasta, dengan pengecualian pada layanan publik tetap harus berjalan normal.

Pelaksanaan WFH ini akan dikoordinasikan bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “(Berlaku untuk) ASN maupun himbauan untuk swasta. Tetapi yang tidak, bukan pelayanan publik. (Koordinasi nanti) ada Kemnaker dan Mendagri,” ucap Airlangga. (*)

Berita Lain

Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Lamhot Sinaga.(Foto: Ist./Dok. Pribadi).

Waka Komisi VII DPR: Pemerintah Perlu Pertimbangkan Penyesuaian Harga BBM

5 April 2026
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Ist./ detik.com).

Laksanakan Amanat Presiden, Menkeu Purbaya Serahkan Laporan Keuangan 2025 ke BPK

4 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS