JAKARTA, HMStimes – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Dirjen Kemenkeu) merespons keluhan seorang netizen di media sosial terkait barang kiriman dari luar negeri. Akun Threads @shinta.eka sebelumnya menyampaikan kekesalannya terkait pengiriman barang.
Ia mengaku sebagai seorang mantan prajurit penjaga perdamaian yang baru pulang dari daerah penugasan.
“Sebelum-sebelumnya ga pernah se kesel dan semarah ini sampe harus nulis di publik. Tapi ini harus speak up, biar BEA CUKAI ga jadi sarang MALING. saya rasa issue ini biar jadi pembelajaran buat BEA CUKAI. Saya mantan peacekeeper yang baru pulang dari daerah misi, “dikutip dari unggahan di akun tersebut, Sabtu, 16 Mei 2026 dilansir cnnindonesia.com.
Ia mengatakan sebagai penjaga perdamaian mendapat kuota bagasi dari PBB seberat 100 kg saat berangkat dan kembali yang dikirim melalui DHL. Akun itu menjelaskan isi bagasi adalah barang dan perlengkapan pribadi selama penugasan satu tahun.
Dari Sudan
Unggahan di akun itu menjelaskan, sepulang dari Sudan, membawa bagasi seberat 86 kilogram dengan isi perlengkapan pribadi dan souvenir dari beberapa negara. Paket dikirim melalui DHL.
“Yang bikin saya geram, ketika barang-barang saya sampai, itu ada 1 travel bag besar yang sudah dalam kondisi terbuka. Padahal saat saya kirim dari Sudan, itu sudah saya wrap rapat, bahkan resleting yang saya ikat pakai kabel ties lalu saya wrap lagi. Dan benar dugaan saya, barang-barang saya hilang beberapa,” dikutip dari unggahan.
Akun itu menjelaskan bahwa sejumlah barang di dalam paket hilang. Akun itu mengatakan akan menuntut kehilangan barang tersebut.
“Yang saya ingat dan sadar, tumbler starbucks dari Spanyol, minyak argan dan kayu putih dalam bentuk padat/kristal, ya mana itu minyak dan kayu putih saya niatkan untuk Ibu saya. karena ini, Wallahi, Demi Allah saya tidak ridho dunia akhirat. saya akan tuntut nanti untuk barang-barang yang BEACUKAI MALINGIN. saya juga orang yang tau akan prosedur barang-barang apa yang tidak boleh dibawa oleh mantan peacekeeper,” dikutip dari unggahan.
Jalur Hijau
Melalui akun instagram resminya, Bea Cukai menyatakan barang kiriman akun tersebut masuk jalur hijau, sehingga tidak diperiksa.
“Atas barang dengan AWB 537955** masuk ke jalur hijau sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang,” tulis akun Bea Cukai.
Bea Cukai juga menyatakan barang dengan resi tersebut dilaporkan dokumen dan barangnya oleh jasa kiriman pada 15 April 2026 dan diteliti pada 17 April 2026 serta selesai untuk proses customs clearance pada hari yang sama.
Bea Cukai menjelaskan tidak terdapat pungutan bea masuk dan pajak impor atas barang yang mendapatkan fasilitas barang pindahan.
“Apabila terhadap keluhan barang hilang/rusak, dapat dikonsultasikan langsung ke jasa kiriman selaku kuasa impor dari pemilik barang,” tulis Bea Cukai. (*)


