Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Sahroni: Tidak Ada RJ untuk Kasus Penganiayaan Anak di Batam

25 Juni 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM, HMStimes – Kasus dugaan penganiayaan terhadao seorang anak perempuan berusia sembilan tahun di Kota Batam, Kepulauan Riau, mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Ia menilai maraknya kekerasan terhadap anak dan perempuan yang dilakukan oleh orang terdekat menunjukan perlunya reformasi dalam penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan.

Perhatian itu disampaikan menyusul terungkapnya kasus penganiayaan terhadap anak berinisial A (9) yang diduga dilakukan oleh ibu tirinya, VJH (38). Dalam perkara tersebut, kepolisian telah menetapkan VJH sebagai tersangka.

Korban dilaporkan mengalami sejumlah luka pada bagian wajah, termasuk lebam dan pembengkakan pada mata. Dugaan penganiayaan disebut dilakukan menggunakan benda seperti sapu dan hanger.

Sahroni mengungkapkan keprihatinannya atas meningkatnya kasus kekerasan yang menimpa kelompok rentan, terutama anak dan perempuan. Menurut dia, pelaku dalam sejumlah kasus justru berasal dari lingkungan terdekat korban yang seharusnya memberikan perlindungan.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

“Kita tentunya miris sekali karena belakangan begitu banyak kasus kekerasan, khususnya pada anak dan perempuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya justru melindungi mereka,” kata Sahroni dilansir Kumparan.com, Rabu (24/6/2026).

Ia meminta aparat penegak hukum menerapkan tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak tanpa membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme damai ataupun restorative justice.

“Saya minta polisi tegakkan hukum yang tegas buat para pelaku, tidak ada damai, tidak ada restorative justice apapun, pokoknya langsung saja hukuman maksimal,” ujarnya.

Menurut Sahroni, dampak yang ditimbulkan akibat kekerasan terhadap anak tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang dapat berlangsung dalam jangka panjang. Karena itu, ia mengusulkan adanya pembaruan dalam aspek penindakan hukum agar pelaku kekerasan terhadap anak memperoleh hukuman maksimal.

“Penyiksaan seperti ini traumanya bisa seumur hidup, makanya kita mau ada reformasi dari segi penindakan hukum pada para pelaku dengan diotomatis hukum maksimal,” katanya.

Selain penegakan hukum, Sahroni menilai kasus kekerasan terhadap anak dalam lingkup keluarga tidak boleh dianggap sebagai persoalan domestik semata. Ia meminta aparat kepolisian mengusut seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

“Kekerasan terhadap anak seperti ini tidak bisa dianggap persoalan keluarga biasa. Polisi juga harus mendalami peran ayah kandung korban, apakah ada unsur pembiaran atau bahkan keterlibatan lain yang perlu diusut,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemulihan korban secara menyeluruh. Menurut dia, korban perlu mendapatkan pendampingan psikologis, perawatan medis, serta jaminan pengasuhan yang memadai agar proses tumbuh kembangnya tidak terganggu.

“Korban harus mendapat pendampingan penuh, baik pemulihan trauma, perawatan fisik, maupun pengasuhan ke depannya dengan melibatkan kepolisian, KPAI, dan pihak terkait lainnya agar masa depannya tetap terjaga,” kata Sahroni.

Sebelumnya, Kapolsek Sagulung, Husnul Afkar, menyatakan bahwa VJH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya.

Kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian penyidik ialah menelusuri peran ayah kandung korban, termasuk kemungkinan adanya unsur pembiaran yang dapat berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi.

Berita Lain

RDP DPR RI tentang Rencana Kerja dan Anggaran tahun 2027. (Foto: Humas BP).

RKA 2027 Rp2,44 Triliun, BP Batam Perkuat Infrastruktur dan Percepatan Investasi

18 September 2026
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan wakilnya, Li Claudia Chandra hadir di RDP DPR RI. (Foto: Humas BP).

Anggaran BP Batam 2027 sebesar Rp2,44 Triliun, Fokus Pengembangan Investasi Inklusif dan Kawasan

1 September 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS