Kamis, 22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kepala Kantor Hukum Dosma Roha Sijabat bersama kuasa hukum Ilham Arrasyid. (Foto: HMS./ Ist).

‎Sengketa Anak Batam Memanas, Kuasa Hukum WF Nilai Isi Somasi Tidak Relevan

28 April 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Berita Lain

BP Batam Dorong Sinergi Lintas Paguyuban untuk Dukung Pembangunan Batam

Kapal Buku Doulos Hope Singgah di Batam, Buka Jendela Pengetahuan bagi Wisatawan

Penerbangan Batam–Penang Dibuka, BP Batam Dorong Konektivitas dan Investasi

Amsakar: Perempuan Harus Memahami Hak dan Cara Melindungi Diri

BATAM, HMStimes – Kantor Hukum D.R.S dan Partner melalui Kepala Kantor Hukum Dosma Roha Sijabat bersama kuasa hukum Ilham Arrasyid, menggelar konferensi pers terkait polemik sengketa anak yang menyeret klien mereka berinisial WF, Selasa, 28 April 2026.
‎
‎Dalam keterangannya, Ilham Arrasyid menegaskan bahwa isi somasi yang dilayangkan pihak lain dinilai tidak relevan dan keluar dari konteks persoalan sebenarnya. Menurutnya, tuduhan mengenai penculikan anak maupun penipuan tidak memiliki dasar yang jelas.
‎
‎“Saya baca sekilas isi somasi tersebut. Disebut penculikan anak dan penipuan, itu di luar konteks dan tidak relevan,” ujar Ilham.
‎
‎Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak Nani disebut tidak didampingi kuasa hukum resmi, melainkan hanya dibantu kenalan yang bukan berprofesi sebagai advokat.
‎
‎Lebih lanjut, Ilham mengatakan pihaknya sejak awal berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik. Ia mengaku nomor kontaknya terbuka dan hingga kini masih berupaya menjalin komunikasi dengan pihak terkait.
‎
‎Namun demikian, ia menyesalkan adanya tindakan yang menurutnya menimbulkan kegaduhan di rumah kliennya serta mendatangi pihak manajemen suami klien mereka yang merupakan warga negara asing.
‎
‎“Kalau memang merasa ada pelanggaran hukum, silakan laporkan sesuai prosedur,” tegasnya.
‎
‎Pihak kuasa hukum WF juga menyebut telah mengantongi bukti yang menunjukkan status ibu kandung anak tersebut.
‎
Selain itu, mereka menjelaskan bahwa sebelumnya memang pernah ada kesepakatan secara lisan mengenai pengasuhan anak, dan klien mereka WF sempat menjemput anak tersebut atas dasar kesepahaman bersama.
‎
‎Sementara itu, Dosma Roha Sijabat menyoroti persoalan administrasi kependudukan yang berkaitan dengan status anak. Ia menegaskan, setiap pengurusan dokumen anak seharusnya dilengkapi izin dari ibu kandung.
‎
‎“Kalau ada pemalsuan akta, itu sifatnya pidana. Harus dilengkapi syarat-syarat formil sebelum melakukan tindakan administrasi,” kata Dosma.
‎
‎Ia menambahkan, pihaknya kini lebih fokus pada pembuktian administrasi dan kepastian hukum mengenai status anak, termasuk kemungkinan penetapan pengadilan serta tes DNA bila diperlukan.
‎
‎Menurut Dosma, kondisi anak saat ini dalam keadaan sehat dan telah kembali bersekolah.
‎
‎Atas somasi yang diterima kliennya, Kantor Hukum D.R.S dan Partner menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melayangkan somasi balik kepada pihak Nani.

Berita Lain

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. (Foto: Ist./Fauzan).

Duduk Perkara Pegawai Kementerian HAM Menang Gugat Pigai

7 Juli 2026
Bangunan hotel Sultan di Jakarta yang dibangun PT Indobuildco.  (Foto: Ist./ booking.com).

Kuasa Hukum Indobuildco: Rencana Pengosongan Kawasan Hotel Sultan Belum Final

28 Mei 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS