BATAM, HMStimes – Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi perkara yang paling banyak ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari total 65 laporan yang diterima selama enam bulan pertama tahun ini, sebagian besar berkaitan dengan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kenit PPA Polresta Barelang, Iptu Hudan Mega Bani Deha mengatakan, hingga pertengahan 2026 pihaknya menerima 40 laporan polisi dan 25 laporan pengaduan yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
“Rata-rata setiap bulan ada lebih dari 10 laporan yang masuk. Yang paling banyak masih pelaporan kekerasan terhadap anak, misalnya kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak 13 kasus dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebanyak 10 kasus,” kata Iptu Hudan, Rabu (1/7/2026).
Selain kasus kekerasan seksual terhadap anak, Unit PPA Polresta Barelang juga menangani 13 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tujuh kasus perzinaan, dua kasus kekerasan fisik terhadap anak, dua kasus pelecehan seksual, satu kasus perkawinan tanpa izin, serta satu kasus aborsi yang dilakukan oleh pasangan yang masih berpacaran.
Hudan mengatakan, sebagian besar tindak kekerasan terhadap anak justru terjadi di lingkungan yang dekat dengan korban, seperti di rumah maupun lingkungan sekitar. Kondisi tersebut membuat kasus kerap luput dari perhatian orang lain.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak meski bukan berasal dari pihak keluarga korban.
“Kalau guru, tetangga, atau teman melihat ada anak yang diduga mengalami kekerasan, segera rangkul korban dan bawa atau laporkan ke kantor polisi. Tidak harus menunggu pihak keluarga,” ujarnya.
Menurut Hudan, laporan yang disampaikan sesegera mungkin akan mempermudah proses penyelidikan maupun pembuktian melalui pemeriksaan medis.
“Semakin cepat korban melapor, semakin mudah proses pembuktiannya. Untuk kasus kekerasan seksual, visum dapat membantu mengetahui ada tidaknya bukti. Begitu juga pada kasus penganiayaan, bekas luka atau lebam masih dapat didokumentasikan sebagai alat bukti,” katanya.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar segera membawa korban ke Unit PPA apabila menemukan dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak sehingga penanganan dapat dilakukan sejak dini.
“Langkah pertama yang paling tepat adalah langsung membawa korban ke kantor polisi, ke unit kami agar dapat didalami. Dengan begitu kami bisa mengetahui cerita, kronologi, dan fakta kejadian secara lebih detail,” ujar Hudan.
Ia menambahkan, mayoritas perkara yang telah dilaporkan ke Unit PPA Polresta Barelang diproses hingga tahap persidangan.
“Rata-rata berdasarkan laporan yang kami terima, semua maju ke pengadilan,” tutupnya.



