Kamis, 5 Maret 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Ist./ cnnindonesia.com).

Siapkan Rp55 T, Menkeu Ingin THR PNS Cair Awal Puasa

14 Februari 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk prajurit TNI dan anggota Polri, pada 2026.

Hal ini diungkapkan lewat paparannya dalam acara Indonesian Economic Outlook yang diselenggarakan di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.

Dalam kesempatan sama, Purbaya mengatakan pencairan THR ditargetkan dilakukan pada awal Ramadan tahun ini. Namun, ia belum merinci tanggal pasti penyalurannya.

“Di awal-awal puasa kita harapkan (THR) sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya dikutip cnnindonesia.com.

Berita Lain

ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

Jelang Putusan, Kapten Sea Dragon: Kami Tidak Bersalah

PN Batam Akan Bacakan Putusan Kasus Sabu 1,9 Ton Kasus Sea Dragon

KPK: Keluarga Bupati Pekalongan Nikmati Rp19 Miliar Hasil Pengadaan Jasa

Anggaran THR tersebut tercantum dalam proyeksi belanja negara kuartal I 2026 yang mencapai Rp809 triliun. Nilainya meningkat dibandingkan alokasi THR tahun lalu sebesar Rp49,9 triliun.

Pada 2025, pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, hingga pensiunan.

Peraturan Pemerintah

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.

“THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025 lalu.

Adapun komponen THR dan gaji ke-13 saat itu meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja, sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.

Sementara itu, ASN daerah menerima dengan skema serupa, yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Adapun pensiunan memperoleh THR sebesar uang pensiun bulanan. (*)

Berita Lain

Wakil Menteri Dalam Negeri; Bima Arya  Sugiarto (kanan). (Foto: Ist./Kemendagri).

Wamendagri: Harga Mobil Dinas Gubernur Rp8,5 M Agar Dikaji Ulang

1 Maret 2026
Wakil Ketua Komisi-I DPR RI, DR. Dave AF Laksono, ME. (Foto: Ist./ lkipartaigolkar.com)

Pimpinan Komisi-I DPR Dukung Kesiapan Pemerintah Kirim 8.000 TNI ke Gaza

14 Februari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS