Kamis, 22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Mobil Truk Pengangkut Produk Aqua saat melintas di jalan tol Jagorawi ( Foto: Dokumen Pribadi)

SIARAN PERS: Gugatan ZERO Truk ODOL Resmi Didaftarkan ASTINA, Truk “Pembunuh Massal” Tidak Boleh Lagi Keluar dari Pabrik AQUA

11 Juni 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Kamis, 11 Juni 2026 setelah somasi, peringatan publik, kecelakaan berulang, dan rekomendasi KNKT diabaikan, Dr. Azas Tigor Nainggolan, S.H., M.Si., M.H., selaku Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi bersama ASTINA Law Firm akhirnya mengajukan Gugatan ZERO Truk ODOL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut diajukan terhadap PT Tirta Investama (AQUA) dan menarik Menteri Perhubungan Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat guna menghentikan praktik distribusi yang dinilai membahayakan keselamatan publik serta merugikan negara.

Truk “Pembunuh Massal” di Jalan Raya

Dalam gugatan ini digunakan istilah “Truk Pembunuh Massal” untuk menggambarkan ancaman nyata yang ditimbulkan oleh kendaraan ODOL.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Istilah tersebut bukanlah hiperbola. Setiap hari kendaraan yang melebihi kapasitas dan dimensi yang diizinkan tetap beroperasi di jalan raya, berbagi ruang dengan pengguna jalan lainnya, mulai dari pengendara sepeda motor, kendaraan pribadi, hingga angkutan umum.

Ketika kendaraan semacam ini kehilangan kendali, mengalami kegagalan pengereman, atau terlibat kecelakaan, dampaknya hampir selalu jauh lebih besar dibandingkan kendaraan normal. Karena itu, persoalan ODOL bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan keselamatan publik.

Apa Itu Truk ODOL?

Truk ODOL merupakan singkatan dari Over Dimension and Over Loading, yaitu kendaraan yang mengalami kelebihan dimensi (body) dan kelebihan muatan.

Secara sederhana, truk ODOL adalah kendaraan yang dimensi atau bodinya diubah secara melanggar hukum dan mengangkut muatan melebihi batas yang diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam praktiknya, pemilik armada atau korporasi memodifikasi serta memperbesar badan kendaraan secara sepihak sehingga tidak lagi sesuai standar pabrikan (over dimension). Kendaraan tersebut kemudian digunakan untuk mengangkut muatan jauh melebihi kapasitas aman yang diizinkan (over loading) demi memperoleh keuntungan ekonomi dengan menekan biaya distribusi.

Praktik tersebut dinilai melanggar Pasal 169 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 277 undang-undang yang sama.

Ribuan Korban Jiwa dan Kerugian Negara

Praktik ODOL disebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat.

Modifikasi ilegal dan muatan berlebih membuat kendaraan rentan mengalami gagal rem, patah as, hingga kehilangan kendali.

Korban Jiwa yang Masif

Sepanjang tahun 2024, Kementerian Perhubungan mencatat terdapat 27.337 kecelakaan yang melibatkan angkutan barang atau truk ODOL. Dari jumlah tersebut, sekitar 6.000 orang meninggal dunia.

Angka tersebut disebut menyumbang sekitar 40 persen dari total kecelakaan di jalan tol nasional.

Kerugian Negara Mencapai Rp43 Triliun

Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum, kerusakan jalan akibat truk ODOL mengakibatkan biaya preservasi dan perbaikan jalan mencapai sekitar Rp43 triliun per tahun.

Menurut Dr. Azas Tigor Nainggolan, tingginya angka korban jiwa tersebut menjadi alasan mengapa truk ODOL layak disebut sebagai “Truk Pembunuh Massal”.

Ia mengaku telah bertahun-tahun melakukan berbagai upaya untuk menghapus praktik ODOL melalui advokasi, edukasi publik, hingga menerbitkan buku berjudul Zero Truk ODOL untuk Keselamatan Manusia yang merangkum pemikirannya sejak 2010.

Teguran Kang Dedi Mulyadi yang Disebut Diabaikan

Menurut ASTINA, pihak produsen AQUA sebelumnya telah mendapat peringatan langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau Kang Dedi Mulyadi (KDM), saat melakukan kunjungan mendadak ke salah satu pabrik di Subang pada 21 Oktober 2025.

Dalam rekaman yang diunggah melalui kanal YouTube resmi KDM, disebutkan terdapat pengakuan bahwa truk dengan kapasitas standar lima ton mengangkut muatan hingga sekitar 13 ton.

KDM saat itu mengingatkan agar praktik yang dinilai merusak jalan tersebut segera dihentikan. Namun, menurut ASTINA, hingga pertengahan 2026 kendaraan ODOL yang mengangkut produk AQUA masih ditemukan beroperasi di jalan tol.

Catatan Kecelakaan Truk Pengangkut Produk AQUA

Dr. Azas Tigor Nainggolan menyoroti sejumlah kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut air minum dalam kemasan AQUA.

Menurutnya, kecelakaan pada 4 Februari 2025 di Gerbang Tol Ciawi arah Jakarta terjadi akibat truk mengalami rem blong dan menabrak fasilitas gerbang tol.

Ia juga menyebut peristiwa serupa kembali terjadi pada 2 Juni 2025 dan 4 September 2025 di lokasi yang sama.

“Ketiga kejadian kecelakaan lalu lintas berulang oleh truk ODOL pengangkut air minum dalam kemasan AQUA tersebut tidak pernah terdengar penyelesaian hukumnya. Ketiga kasus ini selesai dengan hening dan tidak terdengar penyelesaiannya,” ujar Azas Tigor dalam keterangannya di Jakarta.

Gugatan Disebut Sebagai Langkah Terakhir

ASTINA menyatakan gugatan ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya nonlitigasi tidak menghasilkan perubahan yang berarti.

Menurut mereka, penggunaan truk ODOL dalam distribusi produk AQUA telah berulang kali menjadi perhatian publik karena sejumlah kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, kerugian materiil, serta keresahan masyarakat.

Berbagai peringatan hukum dan somasi telah disampaikan kepada PT Tirta Investama agar menghentikan penggunaan truk ODOL. Namun, hingga gugatan didaftarkan, ASTINA menilai belum terlihat adanya langkah korektif yang memadai.

Tuntutan Ganti Rugi atas Kerusakan Infrastruktur

Dalam pandangan Penggugat, distribusi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha.

Produk yang diangkut merupakan produk AQUA, distribusi dilakukan untuk kepentingan bisnis AQUA, dan keuntungan ekonominya juga dinikmati oleh perusahaan tersebut.

Karena itu, penggunaan pihak ketiga atau vendor transportasi dinilai tidak menghapus tanggung jawab hukum korporasi.

ASTINA mendasarkan argumentasinya pada doktrin Vicarious Liability dan Pasal 1367 KUHPerdata, yang menurut mereka menimbulkan kewajiban hukum bagi pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi atas aktivitas yang menimbulkan kerugian.

Negara Tidak Boleh Kalah oleh Truk ODOL

Selain PT Tirta Investama, Menteri Perhubungan Republik Indonesia juga ditarik sebagai Turut Tergugat.

ASTINA menilai Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, memiliki kewenangan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap angkutan jalan.

Dengan memasukkan Menteri Perhubungan sebagai Turut Tergugat, ASTINA berharap putusan pengadilan nantinya tidak hanya mengikat korporasi, tetapi juga mendorong negara menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara efektif.

Jalan Rusak Dibayar Rakyat, Keuntungan Dinikmati Korporasi

Menurut ASTINA, kerusakan infrastruktur akibat truk ODOL pada akhirnya harus diperbaiki menggunakan anggaran negara yang berasal dari pajak masyarakat.

Dengan demikian, keuntungan ekonomi dinikmati korporasi, sementara biaya sosial dan biaya perbaikan jalan ditanggung publik.

“Keuntungan korporasi tidak boleh dibayar dengan nyawa pengguna jalan,” tegas Azas Tigor.

Kepatuhan Hukum sebagai Fondasi Bisnis dan Investasi

ASTINA menegaskan bahwa Gugatan ZERO Truk ODOL bukanlah gugatan yang menentang dunia usaha.

Sebaliknya, gugatan tersebut dimaksudkan untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan menghormati hukum.

Menurut Azas Tigor, perusahaan yang telah berinvestasi untuk memenuhi standar keselamatan dan mematuhi regulasi tidak boleh dirugikan oleh perusahaan yang memperoleh efisiensi melalui pelanggaran hukum.

“Kepatuhan terhadap hukum harus menjadi standar minimum dalam berusaha, bukan pilihan yang dapat diabaikan demi keuntungan ekonomi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perjuangan melalui Gugatan ZERO Truk ODOL bertujuan menegakkan keselamatan publik, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta memastikan sistem hukum Indonesia berkembang menjadi sistem yang adil dan tegas.

Tuntutan dalam Gugatan

Melalui Gugatan ZERO Truk ODOL, ASTINA meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk:

              1.           Menyatakan PT Tirta Investama melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

              2.           Menghentikan seluruh penggunaan dan/atau pembiaran penggunaan truk ODOL;

              3.           Mewajibkan penyusunan SOP distribusi bebas ODOL;

              4.           Mewajibkan permintaan maaf terbuka kepada publik;

              5.           Membayar ganti rugi atas kerusakan infrastruktur;

              6.           Menjatuhkan dwangsom terhadap setiap pelanggaran yang tetap terjadi setelah putusan;

              7.           Memerintahkan Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas.

“Kami tidak sedang menyerang korporasi. Kami sedang memperjuangkan iklim bisnis dan investasi yang patuh hukum. Tidak boleh ada perusahaan yang memperoleh keuntungan karena melanggar aturan, sementara perusahaan yang patuh justru menanggung biaya kepatuhan yang lebih besar,” kata Azas Tigor Nainggolan.

⸻

Jakarta, 11 Juni 2026

Dr. Azas Tigor Nainggolan, S.H., M.Si., M.H.

Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

ASTINA Law Firm

Narahubung:

Dr. Azas Tigor Nainggolan

+62 813-8182-2567

Berita Lain

Data tidak ditemukan

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS