Minggu, 1 Maret 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ilustrasi antrian kendaraan di Pelabuhan Merak, Banten. (Foto: Ist./ klikpositif.com).

Stop Izin Sementara Kapal Baru di Merak-Bakauheni

28 Februari 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Pengusaha angkutan penyeberangan meminta izin baru operasi kapal penyeberangan di rute Merak-Bakauheni disetop sementara. Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP Gapasdap) menilai, saat ini jumlah kapal yang telah memiliki izin operasi di lintasan tersebut jumlahnya sudah terlalu banyak.

Ketua Umum DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo menilai pada lintasan penyeberangan Merak-Bakauheni jumlah dermaga sangat terbatas. Dengan jumlah kapal yang membludak, banyak kapal tidak beroperasi optimal karena keterbatasan fasilitas sandar.

“Dari total 71 kapal yang memiliki izin, hanya sekitar 28 kapal yang dapat beroperasi setiap hari. Selebihnya harus menunggu giliran. Artinya, tingkat utilisasi kapal sangat rendah, bahkan rata-rata kurang dari 30% dalam satu bulan,” ujar Khoiri dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Februari 2026 dilansir detik.com.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa permasalahan utama bukan pada kekurangan armada, melainkan keterbatasan infrastruktur dermaga. Pihaknya menilai kebijakan penambahan izin kapal baru di tengah kondisi tersebut perlu dikaji ulang secara menyeluruh.

Berita Lain

Menhut Serahkan Empat SK Perhutanan Sosial Seluas 833 Ha di Kaltim

Wamendagri: Harga Mobil Dinas Gubernur Rp8,5 M Agar Dikaji Ulang

Ketua Komjak RI Ingatkan Para Jaksa Soal Tuntutan Mati ABK di Batam

KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo

Distorsi Iklim Usaha

Penambahan kapal tanpa diikuti penambahan dermaga, dinilai berpotensi menimbulkan distorsi iklim usaha, menurunkan kualitas pelayanan, serta meningkatkan risiko terhadap keselamatan pelayaran.

“Jika izin operasi kapal terus ditambah tanpa penambahan dermaga, maka waktu operasi setiap kapal akan semakin berkurang. Ini akan berdampak langsung terhadap produktivitas dan keberlanjutan usaha,” tegas Khoiri.

Berdasarkan hitungan Gapasdap, setiap penambahan satu izin operasi kapal baru di lintasan seperti Merak-Bakauheni, secara tidak langsung mendorong kebutuhan kenaikan tarif sekitar 3%.

Hal ini terjadi, karena operator tetap menanggung biaya tetap seperti gaji awak kapal, perawatan, dan asuransi, meskipun kapal tidak beroperasi secara optimal.

Di sisi lain, operator kapal tetap diwajibkan memenuhi standar pelayanan minimum sesuai ketentuan PM 62 Tahun 2019, yang mencakup aspek keselamatan, kenyamanan, dan kualitas pelayanan. Namun demikian, berdasarkan formulasi tarif dalam PM 66 Tahun 2019, tarif angkutan penyeberangan saat ini masih tertinggal sekitar 31,8% dari perhitungan biaya pokok produksi (HPP).

Nilai Tukar Dolar

Ia juga menambahkan bahwa tekanan biaya semakin meningkat, seiring kenaikan nilai tukar Dolar Amerika Serikat, mengingat sekitar 80% komponen perawatan kapal dipengaruhi kurs Dolar AS. Dalam jangka panjang, kondisi ini dikhawatirkan dapat berdampak pada menurunnya kemampuan operator dalam memenuhi standar keselamatan dan pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Pihaknya mengusulkan agar pemerintah memprioritaskan penambahan dermaga pada lintasan-lintasan strategis. Setiap penambahan satu pasang dermaga diperkirakan dapat meningkatkan kapasitas angkut hingga sekitar 15%, sekaligus memungkinkan tambahan 4-5 kapal beroperasi secara optimal.

Di samping itu, Gapasdap juga kembali mendorong pemerintah segera melakukan penyesuaian tarif sesuai dengan perhitungan HPP, guna menjamin keberlangsungan usaha serta pemenuhan standar keselamatan dan pelayanan. (*)

Berita Lain

Data tidak ditemukan

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS