Minggu, 8 Maret 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Barang bukti pil ekstasi yang diamankan Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri (Dok: Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri)

Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Ekstasi di Batam

3 Maret 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau menangkap dua pria yang terlibat dalam peredaran narkotika di kawasan Sagulung, Kota Batam. Dari penangkapan itu, polisi menyita ribuan butir pil ekstasi serta ratusan catridge pod yang diduga mengandung zat etomidate.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Kommarudin mengatakan, penangkapan dilakukan pada, Jumat (27/2/2026) lalu sekitar Pukul 03.00 WIB di depan sebuah rumah di Kavling Sagulung Sentosa, Gang Makmur, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kami terima pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB terkait adanya dugaan peredaran narkotika jenis catridge pod berisi etomidate dan pil ekstasi,” kata Kompol Kommarudin saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2025).

Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penindakan dan mengamankan dua pria berinisial HPU (30) dan N (25). Keduanya diketahui berdomisili di kawasan Batu Ampar, Batam.

Berita Lain

PT Pradana Samudra Lines Bertanggung Jawab atas Insiden Tugboat Terbalik di PT ASL

Tugboat Terbalik di Perairan Tanjung Uncang, Tiga ABK Tewas dan Satu Hilang

Bandara Hang Nadim Siapkan 248 Extra Flight untuk Mudik Lebaran

Polda Kepri Ungkap Perambahan Hutan Taman Buru Pulau Rempang

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu tas ransel hitam merek MWC yang dibawa HPU. Di dalamnya terdapat dua bungkus plastik bening berisi total 200 bungkus catridge pod merek tertentu yang diduga mengandung etomidate.

Selain itu, ditemukan pula satu bungkus plastik berisi 5.002 butir pil warna kuning dan satu bungkus plastik berisi 4.960 butir pil warna merah muda. Kedua jenis pil tersebut diduga merupakan ekstasi.

“Total pil yang kami amankan berjumlah 9.962 butir dengan dua varian warna. Saat ini seluruh barang bukti masih dalam proses uji laboratorium untuk memastikan kandungan zatnya,” ujarnya.

Pihaknya juga menyita satu unit telepon seluler merek Oppo A5s warna merah dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran. Sementara dari tersangka N, turut diamankan satu unit telepon seluler merek Redmi 13 warna emas.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku barang tersebut diperoleh atas perintah seseorang berinisial L yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pengakuan sementara, mereka hanya diperintah oleh seseorang berinisial L. Kami masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya,” lanjutnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Batam dan sekitarnya.

Berita Lain

Kapal tugboat milik PT Pradana Samudra Lines terbalik di perairan Tanjung Uncang, Batam (Dok SAR Tanjungpinang)

PT Pradana Samudra Lines Bertanggung Jawab atas Insiden Tugboat Terbalik di PT ASL

7 Maret 2026
Kapal tugboat tenggelam di kawasan perairan PT ASL Shipyard Batam (Dok: SAR Tanjungpinang)

Tugboat Terbalik di Perairan Tanjung Uncang, Tiga ABK Tewas dan Satu Hilang

7 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS