JAKARTA, HMStimes – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2014-2016, Sudirman Said mengungkapkan telah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) di PT Pertamina.
Melalui akun Instagram pribadinya, ia mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan informasi yang diketahuinya saat menjabat sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain PT Pertamina pada 2008-2009 serta Menteri ESDM periode 2014-2016.
“Tadi pagi, saya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan sebagai saksi, berkaitan dengan pengusutan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan BBM di Pertamina,” ungkap Sudirman, dikutip dari akun Instagramnya @sudirmansa1d, Jumat, 17 Juli 2026 dilansir cnbcindonesia.com.
Ia menjelaskan kepada penyidik mengenai berbagai hal yang dikerjakan, diketahui, dan dialaminya selama menduduki kedua jabatan tersebut.
“Sebagai warga negara yang baik, kita harus mendukung semua upaya penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Meski kondisi penegakan hukum di Indonesia menurutnya sedang tidak baik-baik saja, Sudirman mengajak masyarakat untuk tetap memelihara harapan terhadap tegaknya keadilan.
“Situasi hukum kita memang sedang tidak baik-baik saja. Tetapi kata orang bijak: “biarpun kita tahu besok akan kiamat, bila ada kesempatan menyemai benih, tetap lakukanlah”. Kita harus terus memelihara harapan, demi masa depan generasi kita. Semoga keadilan akan tegak,” tandasnya.
Terkait Petral
Sudirman Said mendatangi Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juli 2026 pagi. Ia mengaku bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Sudirman Said tiba sekira pukul 09.08 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja batik bernuansa hijau.
“Undangan untuk memberikan keterangan. Kelihatannya masih urusan sama Petral itu,” katanya kepada wartawan di lokasi dikutip detik.com.
Sebagai Saksi
Sudirman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Iyalah sebagai apa lagi,” ucapnya.
Kedatangannya hari ini merupkan yang ketiga kali Sudirman Said diperiksa terkait perkara itu. Sebelumnya pernah diperiksa pada Selasa, 23 Maret 2025 dan Senin, 19 Januari 2026.
Sebagai informasi, Kejagung memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus itu.
Berikut daftar tujuh tersangak di kasus dugaan korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) 2008-2015:
- BBG, selaku Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina;
- AGS, selaku Head of Trading Pertamina Energy Services atau PES tahun 2012-2014;
- MLY, selaku Senior Trader Petral tahun 2009-2015;
- NRD;
- TFK, selaku VP ISC pada PT Pertamina;
- MRC, Beneficial Owner dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender;
- IRW, selaku Direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC. (*)



