JAKARTA, HMStimes – Rismon Hasiholan Sianipar dilaporkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Irwan Arya, S.Sos terkait dugaan penipuan dan perbuatan curang atas buku berjudul ‘Gibran End Game’ ke Polda Metro Jaya, Jumat, 24 April 2026.
Laporan tersebut diterima kepolisian dan teregister dengan nomor LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar, karena merasa tertipu telah membeli buku ‘Gibran End Game’, di mana saya rencana membeli 200 hingga 300 buku dan baru membayar 60 buku,” kata Irwan kepada wartawan dilansir cnnindonesia.com.
Ia menceritakan dirinya membeli buku tersebut saat car free day (CFD) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Januari 2026. Irwan mengaku membeli buku tersebut karena tertarik dengan materi yang Rismon tulis dan terbitkan.
Irwan menyebut dirinya berencana membeli sebanyak 200-300 buku. Namun, ia baru membeli 60 buku seharga total Rp6.002.500.
Anulir Isi Buku
Kemudian, seiring berjalannya waktu, Rismon justru membuat pernyataan yang pada intinya menganulir apa yang ditulisnya dalam buku tersebut.
“Dalam berjalannya seiring waktu, tiba-tiba muncul pernyataan yang sangat mengagetkan buat saya. Saya terkejut dan tidak menyangka Saudara Rismon menganulir dan tidak mengakui bahwa ini buku yang ditulisnya benar. Dan dia menyatakan bahwa isi buku ini bohong dan palsu menurut dia,” tuturnya.
Atas dasar itulah, Irwan menempuh proses hukum dengan melaporkan Rismon ke Polda Metro Jaya. Rismon dilaporkan terkait Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP.
Dalam laporannya, Irwan turut menyerahkan barang bukti berupa buku ‘Gibran End Game‘ hingga bukti pembayaran pembelian buku.
Restorative Justice
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Rismon sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Rismon kemudian mengajukan permohonan restorative justice (RJ). Permohonan itu pun disetujui oleh Jokowi selaku pelapor.
Kini, Polda Metro Jaya telah resmi mencabut status tersangka Rismon. Selain itu, juga telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rismon.
“Telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar tanggal 14 April 2026,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Jumat, 17 April 2026. (*)



