Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (kanan/rompi merah) saat digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejagung Jakarta. (Foto: Ist./ detikcom).

Tiga Mantan Pimpinan BGN, Jadi Tersangka Korupsi

4 Juni 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG. Ketiganya langsung ditahan setelah penetapan tersangka tersebut.

Sebelumnya Tim Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor BGN kawasan Jakarta Pusat. Selain itu rumah ketiga tersangka juga menjadi sasaran penggeledahan itu.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, penggeledahan dilakukan sejak Selasa, 2 Juni 2026 malam hingga Rabu, 3 Juni 2026. Hasilnya, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik milik para tersangka.

“Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik. Ada HP (handphone) dan laptop dan lain-lain,” kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juni 2026 dilansir detik.com.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Program MBG

Dikatakan, ketiga mantan pimpinan BGN terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujar Syarief.

Dia juga mengatakan, penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.

“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis,” ucapnya.

Kejagung pun mengungkap sejumlah temuan yang membuat Dadan beserta Sony dan Lodewyk menjadi tersangka.

Berita Lain

Sudirman Said (tengah berkaca mata). (Foto: Ist./Instagram/sudirmansa1d).

Sudirman Said Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung

18 Juli 2026
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyerahkan insentif RT,RW, dan LPM Lubukbaja di Hotel AP Premier, Senin, 13 Juli 2026 malam. (Foto: Diskominfo).

Warga Apresiasi Kinerja Amsakar-Li Claudia, Program Air Bersih hingga Sertifikasi Kampung Tua Terus Berjalan

14 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS