Selasa, 9 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (kanan/rompi merah) saat digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejagung Jakarta. (Foto: Ist./ detikcom).

Tiga Mantan Pimpinan BGN, Jadi Tersangka Korupsi

4 Juni 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG. Ketiganya langsung ditahan setelah penetapan tersangka tersebut.

Sebelumnya Tim Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor BGN kawasan Jakarta Pusat. Selain itu rumah ketiga tersangka juga menjadi sasaran penggeledahan itu.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, penggeledahan dilakukan sejak Selasa, 2 Juni 2026 malam hingga Rabu, 3 Juni 2026. Hasilnya, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik milik para tersangka.

“Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik. Ada HP (handphone) dan laptop dan lain-lain,” kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juni 2026 dilansir detik.com.

Berita Lain

Stafsus Menag Malu Perkemahan JAI di Karanganyar Dibubarkan Paksa

Bobby Nasution Desak PLN Beri Kompensasi Dampak Pemadaman Bergilir

Pertamina Patra Niaga IT Teluk Kabung Transplantasi Terumbu Karang di Pulau Pasumpahan

97 Ranjau Laut Tersebar di Selat Singapura

Program MBG

Dikatakan, ketiga mantan pimpinan BGN terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujar Syarief.

Dia juga mengatakan, penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.

“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis,” ucapnya.

Kejagung pun mengungkap sejumlah temuan yang membuat Dadan beserta Sony dan Lodewyk menjadi tersangka.

Berita Lain

Sejumlah mobil hasil sitaan tindak pidana korupsi, yang dilelang dalam BPA Fair 2026 di Kejaksaan Agung. (Foto: Ist./ detikcom).

300 Barang Sitaan Ludes Terjual, Kejagung Raup Rp922 Miliar

22 Mei 2026
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Purn. Dudung Abdurachman (tengah) menyebut telah bertemu Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka membicarakan perbaikan persoalan di Badan Gizi Nasional (BGN). (Foto: Ist./CNN Indonesia).

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Perbaikan BGN

20 Mei 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS