Batam, HMS Times – Tim kuasa hukum terdakwa perkara dugaan tindak pidana 1,9 ton narkotika jenis sabu di kapal Sea Dragon Tarawa menyatakan resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam.
Para terdakwa yang mengajukan banding yakni Hasiholan Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dan Leo Candra Samosir. Ketiganya divonis terpisah oleh majelis hakim Pengadilan Negri Batam.
Kuasa hukum para terdakwa, Capt. Benhauser Manik, S.H., M.H mengatakan, Langkah ini diambil setelah tim menemukan sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan putusan maupun fakta yang terungkap selama persidangan.
Benhauser menjelaskan, pihaknya menerima kuasa pada 10 Maret 2026 dan segera menelaah berkas perkara, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP) serta keterangan saksi di persidangan.
“Setelah kami mencermati secara menyeluruh, terdapat sejumlah hal yang tidak selaras antara fakta persidangan dengan pertimbangan dalam putusan,” kata Benhauser, Kamis (19/3/2026).
Diungkapkannya, pihaknya telah menyatakan banding pada 13 Maret 2026, tepat setelah menerima salinan putusan pengadilan tingkat pertama. Namun, hingga kini tim kuasa hukum mengaku belum menerima memori banding dari jaksa penuntut umum.
“Kami belum menerima memori banding dari penuntut umum, sehingga belum dapat menyusun kontra memori secara komprehensif,” ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pertimbangan terkait dugaan imbalan yang diterima para terdakwa. Dalam putusan disebutkan adanya aliran dana sekitar 3.000 dollar AS atau setara Rp50,4 juta.
Nilai tersebut, menurut Benhauser, dinilai tidak sebanding dengan risiko maupun skala perkara yang dituduhkan, yakni dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika dengan barang bukti hampir dua ton sabu.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti konstruksi peran para terdakwa, khususnya Hasiholan Samosir yang disebut memiliki peran aktif mengorganisir pihak lain.
“Fakta di persidangan justru menunjukkan hal berbeda. Saudara Fandi Ramadhan secara tegas mengakui bahwa dialah yang lebih dahulu menghubungi Hasiholan Samosir untuk meminta pekerjaan di kapal,” lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan terungkap Hasiholan Samosir direkrut untuk bekerja di kapal Sea Dragon oleh terdakwa lain, yakni Richard Halomoan Tambunan. Hal ini, menurut dia, bertentangan dengan konstruksi yang menyebut Hasiholan sebagai pihak yang mengorganisir.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai terdapat ketidaksesuaian antara fakta persidangan dengan pertimbangan hukum dalam putusan. Poin-poin tersebut, kata Benhauser, akan menjadi bagian penting dalam memori banding yang tengah disusun.
“Kejanggalan-kejanggalan ini akan kami uraikan secara komprehensif dalam memori banding maupun kontra memori banding sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.



