Batam, HMS Times – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau (Kepri) tengah menyelidiki dugaan praktik pemerasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) yang disebut terjadi di Pelabuhan Batam Centre pada pertengahan Maret 2026. Kasus ini mencuat setelah pemberitaan media asal Singapura viral di media sosial.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri, Ujo Sujoto mengatakan, informasi awal berasal dari pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pemerasan oleh petugas imigrasi pada 13 Maret 2026. Namun, laporan tersebut baru dipublikasikan sekitar 10 hari setelah kejadian.
“Dalam pemberitaan itu, identitas korban hanya disebut dengan inisial. Hal ini menyulitkan kami untuk melakukan penelusuran,” kata Ujo, Minggu (29/3/2026).
Pihaknya kemudian berupaya menelusuri identitas korban melalui rekaman CCTV dan data perlintasan. Dari hasil pendalaman, ditemukan seorang WNA berinisial NAY yang diketahui merupakan warga negara Vietnam yang juga merupakan residen di Singapura.
Berdasarkan data, NAY masuk ke Batam pada 14 Maret 2026 dan keluar melalui Pelabuhan Batam Centre pada 21 Maret 2026 dengan tujuan Singapura.
Ujo menjelaskan, dari hasil penelusuran CCTV, diketahui bahwa NAY sempat mengalami kendala di konter pemeriksaan karena tidak memiliki tiket kembali ke negara asal. Ia kemudian diarahkan ke ruang pemeriksaan lanjutan (assistant officer) dan menunggu sekitar 1,5 hingga 2 jam karena petugas saat itu sedang menangani pemeriksaan WNA lain.
“Pada saat itu, petugas kami memang sedang sibuk, tidak hanya melayani penumpang, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum,” katanya.
Dalam proses tersebut, diduga muncul keterlibatan pihak ketiga yang berperan sebagai calo. Pihak ini disebut menawarkan bantuan agar NAY dan dua WNA lainnya dapat masuk ke Indonesia.
“Ada oknum pihak ketiga yang melakukan negosiasi. Kami masih mendalami apakah terdapat unsur uang dalam kejadian tersebut,” kata Ujo.
Hasil pemeriksaan sementara dari Subdirektorat Kepatuhan Internal Ditjen Imigrasi mengindikasikan adanya permintaan uang oleh pihak ketiga. Kasubdit Kepatuhan Internal Washington Napitupulu menjelaskan, berdasarkan pengakuan awal, korban sempat diminta 100 dolar Singapura, yang kemudian dinegosiasikan menjadi 250 dolar Singapura untuk tiga orang WNA.
“Investigasi masih berjalan. Kami telah memeriksa sejumlah personel internal dan pihak eksternal terkait,” ujar Washington.
Ia menambahkan, petugas imigrasi berinisial JS yang diduga terlibat telah dibebastugaskan sementara selama proses pemeriksaan. Sementara itu, pihak ketiga berinisial AS yang diduga sebagai calo juga masih dalam pendalaman.
Ujo menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran. Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.
“Apabila terbukti, kami akan menindak tegas. Kami berkomitmen memberikan layanan terbaik dan bersih dari praktik-praktik menyimpang,” tutupnya.



