Selasa, 14 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Hutan lindung yang terbakar akibat kemarau panjang di kawasan waduk Nongsa. (Foto: Humas BP).

Tinjau Kebakaran Hutan, Ariastuty Imbau Masyarakat Waspadai Setiap Tindakan

28 Maret 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait meninjau lokasi kebakaran hutan lindung di kawasan Waduk Nongsa, Jumat, 27 Maret 2026. Ariastuty memantau langsung proses pemadaman dan memastikan langkah penanganan yang dilakukan telah berjalan dengan baik.

Di sela pantauannya, Ariastuty mengatakan jika kebakaran ini pertama kali diketahui pada Kamis, 26 Maret 2026 sore. Selanjutnya petugas gabungan dari BP Batam, Pemko Batam, Kepolisian, TNI, Manggala Agni dan pelaku usaha langsung melakukan pemadaman dan selesai hingga tengah malam.

Namun, karena tingkat kekeringan yang sangat tinggi dan angin yang cukup kencang, api kembali menyebar pada Jumat, 27 Maret 2026 pagi. Dari pengamatan melalui drone, total luas hutan lindung yang terbakar kurang lebih 3,85 hektare.

“Daerah sini memang sangat rentan untuk terbakar. Karena merupakan daerah yang banyak ranting dan daun kering, serta daerah gambut yang masih menyimpan sekam di dalamnya,” jelas Ariastuty.

Berita Lain

Wakil Kepala BP Batam Turun Tangan Tindak Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Kampung Jabi

Cegah Liarnya Kenaikan Harga BBM di Batam, Li Claudia Chandra Konsolidasikan Pelaku Usaha, Pertamina, dan PLN

BP Batam Rayakan Paskah Bersama Opa dan Oma di Graha Lansia Titian Kasih

Kepala BP Batam Sambut Wali Kota Kupang, Dashboard Investasi Jadi Percontohan

Untuk itu, ia meminta masyarakat agar tetap mewaspadai dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Adapun langkah dan upaya yang bisa dilakukan antara lain, tidak membuang puntung rokok secara sembarangan di hutan atau lahan kering, serta membakar sampah.

Disamping itu juga, Ariastuty juga meminta kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan lahan-lahan yang terbakar. Sebab, pemanfaatan lahan secara ilegal merupakan pelanggaran hukum dan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kami tentunya meminta masyarakat menjadi perpanjangan tangan bagi pemerintah dan kepolisian. Segera laporkan, apabila ada oknum yang memang dengan sengaja atau tidak sengaja membakar hutan maupun lahan,” tutupnya. (*)

Berita Lain

Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra turun ke lokasi melihat tambang pasir ilegal yang ada di Kampung Jabi. (Foto: Humas BP).

Wakil Kepala BP Batam Turun Tangan Tindak Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Kampung Jabi

13 April 2026
Persekutuan doa BP Batam rayakan paskah di Graha lansia Titian Kasih di Rempang. (Foto: Humas BP).

BP Batam Rayakan Paskah Bersama Opa dan Oma di Graha Lansia Titian Kasih

12 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS