JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) melalui aparat Quick Respon Region Command (QRRC) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam, di bawah jajaran Koarmada RI menggagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal yang juga terbukti positif pengguna narkoba. Penangkapan dilakukan di perairan laut Pulau Terong Batam, Sabtu, 7 Februari 2026.
Siaran pers Dinas Penerangan Kodaeral IV menyebutkan, dari hasil tindakan itu dibekuk seorang tekong dan seorang ABK yang membawa lima orang PMI non prosedural. Kelima PMI tersebut terdiri tiga pria dan dua wanita. Mereka diangkut dengan menggunakan Speed Boat bermesin 75 PK.
Keberhasilan tindakan Tim QRRC Kodaeral IV tersebut, setelah melaksanakan pemantauan dan pengejaran terhadap satu speed boat yang melintas pada dini hari dan diduga membawa PMI non prosedural dengan tujuan Malaysia. Kemudian segera dilakukan penindakan dan penangkapan.
Kronologi Penangkapan
Kronologis penangkapan bermula dari informasi jaringan intelijen mengenai rencana pengiriman PMI non prosedural dari wilayah Pulau Juda menuju Malaysia.
Tim QRRC kemudian melaksanakan penyekatan di perairan Pulau Terong. Ketika dilakukan pengejaran, speed boat tidak mengindahkan peringatan petugas hingga akhirnya dihentikan setelah diberikan tembakan peringatan.
Selanjutnya, seluruh PMI non prosedural beserta tekong dan ABK, serta barang bukti lainnya diamankan dan dibawa menuju Kodaeral IV untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, dilaksanakan tes urine oleh Diskes Kodaeral IV terhadap seluruh pihak yang telah diamankan.
Dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tekong beserta ABK dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis metamfetamin (sabu), amfetamin (ekstasi) dan THC (ganja). Temuan ini mengindikasikan adanya keterkaitan antara praktik penyelundupan PMI non prosedural dengan jaringan kejahatan lainnya.
Sebagai tindak lanjut, lima orang PMI non prosedural direncanakan diserahkan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), sementara untuk tekong dan ABK akan diserahkan kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau dan akan dilaksanakan pendalaman dan pengumpulan data terkait jaringan penyelundupan PMI non prosedural yang diduga terhubung dengan jaringan narkotika.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen TNI Angkatan Laut Kodaeral IV dalam menjaga keamanan perairan perbatasan, melindungi warga negara Indonesia, serta memberantas kejahatan lintas batas yang mengancam kedaulatan dan keselamatan bangsa. demikian siaran pers dari Dispen Kodaeral IV. (*)



