Senin, 27 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
PT Toba Pulp Lestari Tbk berlokasi di kawasan Danau Toba Sumatra Utara, sebuah perusahaan industri strategis yang bergerak di sektor kehutanan dan pengolahan hasil hutan. (Foto: Ist./ blog.amikom.ac.id).

Toba Pulp PHK Karyawan Usai Izin Dicabut Terkait Banjir Sumatra

27 April 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes  – Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) melakukan sosialisasi kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan pada 23-24 April 2026. Rencana PHK akan berlaku efektif 12 Mei 2026.

“Pada tanggal 23 April 2026 – 24 April 2026, Perseroan melakukan sosialisasi kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan Perseroan, Pemutusan Hubungan Kerja mana akan berlaku efektif 12 Mei 2026,” bunyi keterangan Manajemen Toba Pulp Lestari dikutip dari keterbukaan informasi, Minggu, 26 April 2026 dilansir detik.com.

Manajemen menerangkan keputusan tersebut diambil usai pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Sumatra pada awal tahun ini. Hal itu mengakibatkan terhentinya seluruh kegiatan operasional pemanfaatan hutan di dalam areal tersebut.

“Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan,” tambah manajemen.

Berita Lain

Uji Coba Biodiesel B50 Lokomotif KAI, Tekan 90 Persen Emisi Karbon

Raja Jalan Tol Trans Sumatra Raih Laba Bersih Rp464 miliar

Presiden Bahas Percepatan Pembangunan 13 Lokasi Program Hilirisasi

Tertipu Isi Buku ‘Gibran End Game’, Rismon Dilaporkan ke Polda Metro

Meski terjadi PHK, perseroan menyatakan saat ini tidak ada dampak langsung terhadap kondisi keuangan perusahaan secara menyeluruh maupun terhadap kelangsungan usaha perseroan secara umum.

Pelanggaran Operasional

Toba Pulp Lestari menjadi salah satu dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya karena melakukan pelanggaran operasional dan menyebabkan bencana ekologis di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).

Pemerintah mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik TPL seluas 167.912 hektare (ha).

PT TPL sempat buka suara merespons tudingan penyebab rusaknya lingkungan dan kawasan hutan di wilayah Tapanuli, Sumatra Utara.

Direktur TPL, Anwar Lawden menegaskan sejak awal beroperasi, TPL menjalankan kegiatan usaha dalam kerangka perizinan resmi pemerintah, termasuk persetujuan lingkungan, Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK), serta pengawasan rutin dari instansi terkait, dan secara terbuka mendukung proses evaluasi serta klarifikasi oleh otoritas berwenang.

“Seluruh operasional perusahaan mengacu pada prinsip pengelolaan hutan lestari, kehati-hatian, ekologis, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, terdokumentasi, dan diawasi secara konsisten,” ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Januari 2026 lalu.

Ia juga membantah tuduhan yang menyatakan operasional TPL sebagai perusak lingkungan dan penyebab bencana ekologi karena tidak didukung oleh temuan faktual.

Ia mengatakan seluruh kegiatan TPL telah dilakukan sesuai dengan izin dan ketentuan pemerintah, serta kebijakan keberlanjutan (sustainability) perusahaan. (*)

Berita Lain

Wakil Ketua Komisi-I DPR RI, Dr. Dave AF Laksono, ME saat dicegat para wartawan. (Foto: Ist./ lkipartaigolkar.com).

Komisi-I DPR Minta Kebijakan Ruang Udara bagi Militer Asing Harus Transparan

15 April 2026
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono. (Foto: Ist./Dok.IKN).

Pembangunan Proyek Gedung DPR-MA di IKN Tak Kena Efisiensi

13 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS