BATAM, HMStimes – Polda Kepri mulai memperluas fokus penanganan kasus pencurian material fasilitas umum di Kota Batam dengan menyasar mata rantai penampungan barang bekas yang diduga menjadi tujuan penjualan hasil kejahatan. Pelaku usaha scrap dan penampung rongsokan diminta lebih ketat memeriksa asal-usul barang yang masuk.
Pesan itu disampaikan Kapolda Kepri, Asep Safrudin dalam pertemuan bersama pelaku usaha barang bekas yang digelar di Rupatama Wicaksana Laghawa, Mapolresta Barelang, Senin (15/6/2026) lalu. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran BP Batam, serta puluhan pelaku usaha scrap di Batam.
Menurut Asep, meningkatnya kasus pencurian besi tua, kabel, dan material logam dari fasilitas publik menunjukkan bahwa penindakan tidak dapat berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi juga harus menyentuh jalur distribusi barang hasil curian.
Ia menilai praktik pencurian fasilitas umum memiliki dampak yang lebih luas dibanding sekadar kerugian materiil karena dapat mengganggu layanan publik dan membahayakan keselamatan warga.
“Pencurian rayap besi tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berdampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat serta berpotensi merusak infrastruktur vital. Beberapa waktu lalu terjadi pencurian kabel lampu traffic light yang dapat memicu kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas yang berpotensi menimbulkan korban jiwa,” kata Asep.
Polda Kepri, lanjut dia, meminta pelaku usaha barang bekas menerapkan pemeriksaan yang lebih ketat terhadap barang yang diterima, termasuk memastikan identitas penjual dan sumber barang dapat ditelusuri.
“Pastikan asal-usulnya jelas. Polda Kepri akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap pelaku pencurian maupun pihak yang membeli atau menampung hasil kejahatan tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad mengatakan, pemerintah daerah mulai memperkuat langkah pencegahan melalui pengawasan berbasis teknologi.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperluas pemasangan kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik yang dinilai rawan terhadap pencurian fasilitas umum.
Menurut Amsakar, pengamanan infrastruktur publik perlu dilakukan secara bersamaan antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha agar tidak muncul ruang bagi peredaran material hasil pencurian.
“Kami juga mengapresiasi kinerja aparat yang telah mengungkap sejumlah kasus pencurian fasilitas umum di Batam dalam beberapa waktu terakhir,” tutupnya.



