Rabu, 21 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. (Foto: Ist./Wisnu Indra Kusuma).

Wali Kota Semarang Temui Nadiem di Hotel, Titip Tiga Pengusaha Terkait Kasus Chromebook

6 Januari 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menitipkan tiga nama pengusaha terkait perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.

Hal itu diungkapkan Jaksa penuntut umum (JPU) saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.

“Bahwa kebutuhan laptop Chromebook pada tahun 2021 sebanyak 431.730 unit dengan rincian sebanyak 189.165 unit sumber anggarannya dari DIPA dan 242.565 unit sumber anggarannya dari DAK Tahun 2021 tanpa dikaji pembentukan harga satu unit laptop chromebook,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dilansir Okezone.com.

Saat itu, Agustina Wilujeng masih Anggota DPR RI menemui Nadiem Makarim. Pertemuan itu dilakukan sebelum dan sesudah proses anggaran DIPA yaitu sekitar Agustus 2020-April 2021 yang digelar di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berita Lain

Bina Kemampuan, TNI AL Kodaeral IV Gelar Latihan Menembak

Prioritaskan Kebutuhan, Fraksi PDIP Rotasi 15 Anggotanya di Parlemen Senayan

Jelang Imlek 2026, Pemprov DKI Akan Gelar Jakarta Light Festival di Bundaran HI

Barang-barang Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Ditemukan

“Agustina Wilujeng Pramestuti yang saat itu sebagai Anggota Komisi X DPR RI yang merupakan mitra kerja Kemendikbudristek, bertemu terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan Hamid Muhammad yang membahas terkait dengan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) tahun 2021,” ujar Jaksa penuntut umum.

Dikatakan JPU, Agustina mempertanyakan apakah sejumlah temannya bisa bekerja dalam pengadaan tersebut. Nadiem, kata JPU, menyebut hal teknis itu bisa dibicarakan kepada Hamid Muhammad.

“Agustina Wilujeng Pramestuti menanyakan ‘apakah teman-teman saya bisa bekerja?’. Lalu terdakwa Nadiem Makarim menjawab ‘Untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad’,” ungkap jaksa.

Atas arahan itu, Hamid kemudian langsung meminta Agustina untuk menemui Jumeri yang merupakan seorang Dirjen. Kepada Jumeri, Agustina lantas mengirimkan pesan WhatsApp menyatut nama Nadiem.

“Kemudian Agustina Wilujeng Pramestuti mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Jumeri, ‘Saya bertemu dengan mas menteri atau Nadiem Anwar Makarim dan Pak Hammid Senin dan Selasa malam lalu, direkomendasi untuk bertemu Pak Dirjen tentang hal yang saya sampaikan,” ucap Jaksa seraya menambahkan, lalu Jumeri menjawab ‘Monggo Siap Ibu’.

Nama Pengusaha

Menurut Jaksa, ada tiga nama sosok pengusaha yang dititipkan Agustina untuk mengerjakan pengadaan itu. Mereka di antaranya Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentaridimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo) dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.

Selanjutnya Jumeri, Hamid Muhammad, Sri Wahyuningsih (Direktur SD), Mulyatsyah (Direktur SMP), Purwadi Sutanto (Direktur SMA) beberapa kali mendapatkan ‘titipan nama pengusaha’ dari Agustina Wilujeng Pramestuti dan meminta agar nama-nama pengusaha tersebut mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021,” tutur Jaksa.

Perusahaan yang dititipkan Agustina turut diperkaya dalam pengadaan ini, berikut nilai detailnya:

  1. Memperkaya PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27
  2. Memperkaya PT Tera Data Indonesia (Axioo) sebesar Rp177.414.888.525,48.
  3. Memperkaya PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp41.178.450.414. (*)

Berita Lain

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025. (Foto: Ist./Sulthony Hasanuddin).

Ahok hingga Ignasius Jonan Akan Jadi Saksi Sidang Anak Riza Chalid

17 Januari 2026
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Ist./ detik com).

Buron Jurist Tan Diminta Hadir Buktikan Tak Terkait Korupsi Chromebook

15 Januari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS