Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Ist./ timesindonesia.co.id).

Wapres Gibran Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

27 Juli 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, guna memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal itu disampaikan pada unggahan ulang video pernyataan resmi melalui akun media sosial pribadinya di Jakarta.

“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” kata Wapres Gibran, dikutip dari akun Instagram resminya di Jakarta, Minggu, 26 Juli 2026 dilansir Liputan6.com.

Dalam unggahan berupa video tersebut, disertai catatan bahwa konten itu pernah diunggah pada Februari 2026.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2013 hingga 2022, kata Wapres, potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp238 triliun. Sementara itu, data penanganan kasus oleh Kejaksaan pada 2024 mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp310 triliun. Namun, hanya Rp1,6 triliun yang berhasil dikembalikan ke kas negara.

Menurut Gibran, tingkat pengembalian aset negara yang dikorupsi saat ini sangat rendah, karena lebih dari 90 persen menguap begitu saja dan tetap dinikmati oleh pelaku maupun kerabatnya.

Kondisi tersebut diperparah oleh modus kejahatan yang semakin terorganisasi, bersifat lintas batas, serta memanfaatkan teknologi terkini untuk penggelapan dan pencucian uang.

“Prinsipnya sederhana, selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut untuk dikembalikan sebagai aset negara,” wapres menegaskan.
 
Langkah Krusial

Ia juga menjelaskan RUU Perampasan Aset merupakan langkah krusial sekaligus penjelmaan dari United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003. Regulasi tersebut mengatur mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture), yang dinilai sangat efektif untuk memulihkan keuangan negara, khususnya ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.

Menanggapi adanya kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prinsip praduga tak bersalah, Wapres mengimbau agar proses pembahasan RUU dilakukan secara transparan, komprehensif, serta melibatkan para praktisi dan profesional.

Hal itu bertujuan agar undang-undang yang dihasilkan, memiliki mekanisme pengawasan yang ketat, tajam terhadap pelaku, namun tidak sewenang-wenang terhadap pihak yang tidak bersalah.

Sebagai referensi, Wapres menyoroti keberhasilan penerapan perampasan aset di negara-negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura, hingga Italia yang memanfaatkan aset sitaan mafia menjadi fasilitas publik.

Melalui komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat, Wapres Gibran mengajak seluruh pihak mengawal pembahasan rancangan undang-undang tersebut, demi memastikan aset negara kembali sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. (*)

Berita Lain

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Purn. Dudung Abdurachman (tengah) menyebut telah bertemu Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka membicarakan perbaikan persoalan di Badan Gizi Nasional (BGN). (Foto: Ist./CNN Indonesia).

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Perbaikan BGN

20 Mei 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka  (tengah) dan Gubernur Jakarta Pramono Anung (dua dari kanan) meninjau lokasi proyek MRT Jakarta fase 2A. (Foto: Ist./ detikcom).

Wapres Apresiasi Kerja Maraton, Rampungkan Proyek MRT Jakarta

13 Mei 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS