Kamis, 11 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kawasan industri PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) yang berlokasi di kawasan PSN GBKEK Bintan (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Warga Desa Kelong Pertanyakan AMDAL dan Keterbukaan PSN Pulau Poto

1 Juni 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
  • Penolakan warga terhadap perluasan PSN Galang Batang ke Pulau Poto berakar pada kekhawatiran akan terulangnya kerusakan lingkungan yang pernah mereka alami akibat aktivitas pertambangan di masa lalu.
  • Rencana investasi senilai Rp80 triliun di Pulau Poto dan Kampung Masiran memunculkan pertanyaan warga pesisir mengenai masa depan ruang hidup, laut, dan sumber penghidupan mereka.
  • Minimnya keterbukaan informasi, termasuk belum dibukanya dokumen AMDAL kepada publik, menjadi salah satu alasan utama masyarakat menolak pengembangan kawasan industri tersebut.
  • Nelayan Desa Kelong khawatir perluasan kawasan industri akan mengubah jalur melaut, mengganggu habitat perairan, dan meningkatkan biaya operasional penangkapan ikan.

BINTAN, HMStimes – Penolakan warga pesisir terhadap rencana perluasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Galang Batang Kawasan Ekonomi Khusus (GBKEK) ke Pulau Poto, Kecamatan Bintan Pesisir, Kepulauan Riau, tidak hadir begitu saja. Bagi sebagian warga Desa Kelong, ekspansi industri bukan hanya soal investasi baru, tetapi juga menghidupkan kembali ingatan lama tentang kerusakan lingkungan berkepanjanagan yang mereka rasakan hingga saat ini.

Mustofa Bisri, warga Desa Kelong yang pernah menjabat sebagai ketua RW setempat mengatakan, keresahan masyarakat berangkat dari pengalaman menghadapi proyek yang dinilai berjalan tanpa keterbukaan informasi.

“Yang kami takutkan bukan hanya proyeknya, tetapi dampaknya nanti. Jangan sampai masyarakat baru sadar setelah semuanya terjadi,” kata Mustofa, Sabtu (30/5/2026).

Bagi warga pesisir di Bintan Timur, rencana pengembangan kawasan industri ke Pulau Poto memunculkan pertanyaan mengenai masa depan ruang hidup mereka.

Berita Lain

Nelayan Bintan Desak Cabut Izin Tambang Pasir Laut dan PSN di Pulau Poto

Korban WNA Soroti Standar Keselamatan Wisata Laut di Bintan

WNA Korban Speedboat Terbalik di Bintan Sempat Terjebak

Speedboat Angkut 8 Turis Asing Tenggelam di Bintan

Laut yang selama ini menjadi jalur melaut, area tangkap, dan ruang budidaya dipandang berpotensi berubah ketika proyek industri masuk lebih jauh ke kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Penolakan warga juga tidak bisa dilepaskan dari perkembangan industri di kawasan Galang Batang. Di tahun 2025 lalu, dorongan ekspansi semakin kuat setelah pemerintah memasukkan perluasan kawasan ke dalam PSN. Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024, pengembangan GBKEK diarahkan ke Kampung Masiran dan Pulau Poto.

Nilai investasi yang diproyeksikan mencapai Rp80 triliun dalam lima tahun membawa rencana pembangunan kawasan petrokimia, pelabuhan baru, industri turunan alumina, hingga fasilitas energi pendukung.

Namun di Desa Kelong, skala investasi besar itu dibaca dengan kehati-hatian. Mustofa mengatakan masyarakat pernah hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan darat sejak 2010 hingga 2019. Meski kini kegiatan tersebut telah berhenti, jejak kerusakan lingkungan masih terlihat di pulau seluas sekitar 2.391 hektare itu.

Menurut dia, sejumlah area hutan mengalami penggundulan dan meninggalkan lubang-lubang besar. “Dampaknya masih ada. Hutan gundul, tanah berlubang, dan masyarakat tidak tahu dulu prosesnya bagaimana,” ujarnya.

Pengalaman itu membuat warga tidak ingin kembali menghadapi proyek tanpa pemahaman yang utuh. Menurut Mustofa, masyarakat pernah menerima kompensasi tanpa mengetahui secara jelas dampak lingkungan maupun perubahan status lahan.

“Yang kami minta sebenarnya keterbukaan. Bagaimana izin proyeknya, dampak lingkungannya, dan apakah masyarakat dilibatkan,” ungkapnya.

Aksi penolakan nelayan Bintan Timur di depan kawasan industri PT Bintan Alumina Indonesia (Dok: Walhi Riau)

Salah satu yang paling dipertanyakan warga adalah dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Mustofa menjelaskan bahwa masyarakat belum pernah melihat dokumen resmi terkait rencana perluasan industri ke Pulau Poto.

Padahal, menurut dia, dokumen tersebut seharusnya menjadi informasi publik yang dapat diakses warga terdampak. “Kalau memang ada AMDAL, kenapa tidak dibuka? Itu dokumen publik.”

Ia menilai minimnya konsultasi publik membuat masyarakat kesulitan memahami arah proyek, termasuk batas kawasan industri dan dampaknya terhadap laut.

Sebagian besar warga Desa Kelong menggantungkan hidup pada sektor perikanan. Nelayan di wilayah itu banyak mengandalkan tangkapan bilis, bubu, rumpon, hingga pancing tradisional.

Mustofa khawatir perluasan kawasan industri akan mengubah jalur lalu lintas nelayan menuju area tangkap.

“Kalau nanti kawasan industri masuk ke laut, nelayan harus memutar lebih jauh. Itu artinya biaya bertambah dan hal itu harus dipikirkan,” tegasnya.

Selain akses laut, warga juga mengkhawatirkan dampak ekologis terhadap habitat perairan dan ruang budidaya. Menurut Mustofa, hingga kini warga belum pernah melihat peta resmi yang menunjukkan batas pasti pengembangan kawasan.

Ia juga menanggapi pernyataan pemerintah desa yang menyebut mayoritas warga menerima rencana pembangunan di Pulau Poto. Menurut dia, klaim tersebut seharusnya dibuktikan melalui musyawarah terbuka yang melibatkan seluruh masyarakat.

“Kalau memang masyarakat mendukung, harus dibuktikan dengan forum terbuka. Jangan hanya pernyataan,” ujarnya.

Mustofa mengatakan aksi penolakan yang dilakukan warga dan nelayan belum mendapat tanggapan resmi secara tertulis maupun musyawarah.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada aksi lanjutan apabila aspirasi masyarakat tetap tidak direspon,” tutupnya.

Berita Lain

Salah satu simpang susun di ruas Jalan Tol Trans Sumatra.  (Foto: Ist/INA).

Prabowo Mau Bangun 50 Jalan Tol Baru di Seluruh Indonesia

8 Juni 2026
Nelayan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kepri (Dok: WALHI Riau)

Nelayan Bintan Desak Cabut Izin Tambang Pasir Laut dan PSN di Pulau Poto

5 Juni 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS