Senin, 16 Februari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Perbedaan warna air yang dicemari material reklamasi PT BSI, Kamis, 5 Februari 2026. (Foto: Akar Bhumi Indonesia).

Warga Kampung Tua Panau Keluhkan Debu Hingga Pencemaran Laut

8 Februari 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Warga Kampung Tua Panau, Kota Batam, mengeluhkan dampak debu yang diduga berasal dari aktivitas sandblasting, painting, grinding dan penimbunan kawasan PT Blue Steel Industries (BSI) yang berlokasi tepat di samping permukiman warga RT 1 RW 4, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Tugu Kampung Tua Panau, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, Kamis, 5 Februari 2026.

Salah seorang warga, Sur Suzawana, mengungkapkan bahwa debu dari aktivitas perusahaan tidak hanya terlihat di luar rumah, tetapi telah masuk hingga ke dalam ruangan. Debu menempel di dedaunan, jendela, jemuran, hingga perabot rumah tangga seperti piring dan gelas.

“Kalau pintu dibuka, debunya pasti masuk. Rumah saya juga tidak berplafon, jadi debu langsung masuk. Piring dan gelas harus dicuci ulang sebelum dipakai,” ujar ibu rumah tangga berusia 35 tahun itu.

Penampakan kaca salahsatu rumah di Kampung Tua Panau, Kelurahan Kabil, Kamis, 5 Februari 2026.

Menurut Suzawana, kondisi ini sangat mengkhawatirkan, terutama bagi anak-anak dan warga lanjut usia.

Berita Lain

Kepala BP Batam Amsakar Achmad Apresiasi Rapat Anggota Tahunan Koperasi Karyawan

Sinergi Event Budaya dan Infrastruktur Wujudkan New Nagoya

RSBP Fun Run 2026 Sukses Digelar, Perkuat Silaturahmi dan Budaya Hidup Sehat di Kawasan Sekupang

BP Batam Dukung Pengembangan Pendidikan Vokasi, Dorong Peningkatan Kualitas SDM

“Anak-anak kini kami batasi bermain di luar rumah, sementara sejumlah lansia mengalami gangguan pernapasan seperti batuk, bahkan ada yang bolak-balik berobat,” katanya.

Keluhan serupa disampaikan Soni, ibu rumah tangga berusia 40 tahun. Ia menjelaskan bahwa dampak pencemaran debu semakin parah dirasakan dalam beberapa pekan terakhir, seiring kondisi cuaca kemarau dan angin musim utara yang menyebabkan debu beterbangan langsung ke kawasan permukiman.

“Kalau sekarang ini, lagi musim angin utara, debunya seperti langsung ‘nembak’ ke rumah,” ujarnya.

Kampung Panau saat ini dihuni sekitar 177 Kepala Keluarga, atau diperkirakan 600 jiwa. Di kawasan seluas ±22 hektar tersebut juga terdapat fasilitas pendidikan, yakni SD Negeri 007 Nongsa dan SMK Negeri 6 Batam, dengan total siswa sekitar 2.087 (±1.982 siswa SMK dan ±105 siswa SD).

“Kondisi pencemaran debu ini, kami nilai turut berdampak terhadap kesehatan siswa dan aktivitas belajar-mengajar. Yang paling kami khawatirkan, jarak SD hanya sekitar 300 meter dan berhadapan langsung dengan lokasi aktivitas perusahaan,” tegas Andi Karno.

SD Negeri 007 Nongsa yang memiliki sekitar 105 siswa berada sekitar 300 meter dari PT BSI, Kamis, 5 Februari 2026.

Senada dengan itu, Muhammad Lutfi yang merupakan pemuda tempatan berusia 28 tahun, mengatakan situasi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Keberadaan sekolah dasar yang sangat dekat dengan sumber pencemaran merupakan ancaman serius bagi kesehatan anak-anak yang masih berada dalam masa pertumbuhan.

“Siswa SD ini masih dalam fase tumbuh kembang. Kalau setiap hari terpapar debu, dampaknya bisa jangka panjang. Karena itu pemerintah harus segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas serta memastikan sekolah menjadi ruang yang aman bagi tumbuh kembang anak-anak,” ujar Lutfi.

Selain pencemaran udara, warga juga menyoroti dampak terhadap pencemaran laut. Mereka menyebut tidak adanya tanggul pembatas (Sheet pile) membuat material timbunan terbawa ke laut, sehingga menimbulkan kekeruhan air, membunuh terumbu karang, serta mencemari pasir pantai.

Luasan kekeruhan air laut akibat pencemaran material reklamasi PTS BSI, Kamis, 5 Februari 2026.

“Kampung Panau merupakan satu-satunya kampung yang memiliki pantai di Kelurahan Kabil. Sebelum terjadi pencemaran, air lautnya jernih dan pasirnya bersih, sehingga menjadi tujuan wisata yang cukup ramai, terutama saat hari libur, sekaligus sumber penghidupan warga. Namun kini pantai berubah menjadi berlumpur, pengunjung tidak lagi datang, dan usaha-usaha warga terpaksa tutup,” ujar Andi Karno.

Akar Bhumi Indonesia (ABI), yang melakukan verifikasi lapangan pada Kamis, 5 Februari 2026, mencatat bahwa kampung tua yang lautnya dikenal sebagai sarang Ikan Belanak itu, berada di ‘ring satu’ aktivitas industri PT BSI dan dikelilingi sedikitnya 21 perusahaan.

Pendiri ABI, Hendrik Hermawan, menilai warga Kampung Tua Panau saat ini berada dalam kondisi ruang hidup yang terhimpit dari berbagai arah.

“Debu dari aktivitas sandblasting, painting, grinding, lumpur yang mencemari laut, serta polusi dari industri sekitar, yang membuat kualitas hidup warga terancam,” ujarnya.

ABI juga menyoroti kondisi nelayan setempat, yang status kampung tuanya telah dimaklumatkan oleh Kepala BP Batam Mustofa Widjaya dan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan pada 22 Maret 2010. Saat ini, mereka berada dalam posisi yang semakin terjepit. Selain terdampak langsung oleh aktivitas PT BSI, wilayah tangkap mereka di seberang kampung yakni kawasan Pulau Tanjung Sauh, juga tengah mengalami pembangunan besar-besaran yang juga mencemari laut.

“Ketika laut dirusak, yang dibunuh bukan hanya ekosistemnya, tapi juga profesi nelayan. Jika nelayan kehilangan ruang hidupnya, itu merupakan bentuk pemiskinan struktural, terlebih penduduk asli Batam sebagian besar (sekitar 15.000 orang) menggantungkan hidupnya sebagai nelayan,” tegas Hendrik.

Lebih lanjut, ABI mencatat bahwa aktivitas PT BSI telah empat kali disegel, oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri, dan BP Batam, namun kegiatan di lapangan tetap berlangsung. Hendrik berpendapat bahwa ketiadaan pengawasan lanjutan telah membuka ruang terjadinya pelanggaran secara berulang.

“Ini sudah verifikasi kami yang kelima dalam tiga tahun terakhir. Kami tidak menemukan perubahan signifikan setelah penyegelan, bahkan semakin parah,” tambahnya.

Sebagai informasi, pembangunan PT BSI dimulai pada Juni 2022, yang ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Kepala BP Batam (saat itu) Muhammad Rudi, serta Direktur Utama PT BSI Benny Lau. berdasarkan press release BP Batam 24 Juni 2022.

Warga Kampung Panau menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi, namun menuntut agar aktivitas industri dijalankan dengan kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap kesehatan serta hak hidup masyarakat.

ABI juga menilai persoalan pencemaran yang dialami warga bukan sekadar keluhan lingkungan, melainkan telah masuk ke ranah pelanggaran hukum. Dampak yang dirasakan warga, mulai dari debu yang mencemari rumah, gangguan kesehatan anak dan lansia, hingga rusaknya ruang tangkap nelayan, menunjukkan bahwa aktivitas industri itu telah melampaui batas daya dukung lingkungan dan mengancam keselamatan warga.

“Kondisi ini memenuhi unsur pencemaran lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Soni Riyanto, Ketua ABI.

Sebagai industri berskala besar dengan luasan mencapai 50 hektar di Kawasan Industri Taiwan Kabil, sepatutnya perusahaan asal Australia itu memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan menjalankannya dengan penuh tanggung jawab.

“AMDAL itu bukan sekadar syarat administratif, melainkan instrumen pencegahan agar dampak lingkungan dan sosial dapat dikendalikan sejak awal. Namun, temuan kami di lapangan seperti tidak adanya tanggul pembatas reklamasi, pengendalian debu yang minim, serta ketiadaan perlindungan terhadap permukiman dan sekolah, menimbulkan dugaan kuat bahwa kewajiban AMDAL tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Dalam kondisi seperti ini aktivitas industri tersebut patut dipertanyakan legalitasnya dan layak dihentikan sementara demi keselamatan warga,” tegas Soni.

Lebih lanjut Soni menjelaskan, persoalan ini juga tidak dapat dilepaskan dari aspek hak asasi manusia. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional warga negara. Ketika anak-anak, pelajar, lansia, dan nelayan hidup dalam kepungan debu, pencemaran laut, dan polusi industri, maka negara telah gagal memenuhi kewajiban melindungi hak dasar warganya.

Dalam konteks pembangunan dan investasi, ABI mengingatkan bahwa tingginya capaian investasi Batam (Rp69,30 triliun) tidak boleh dijadikan pembenaran atas pengorbanan lingkungan dan ruang hidup masyarakat. Jika investasi tumbuh dengan cara merusak lingkungan, memiskinkan nelayan, dan membahayakan kesehatan warga, maka sesungguhnya pembangunan tersebut berjalan di atas pelanggaran hukum dan ketidakadilan ekologis.

“Jangan sampai dua penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Investasi pada 29 Januari 2025 itu bahan bakarnya adalah kerusakan lingkungan,” tegas Soni.

Oleh karena itu, ABI menilai pemerintah tidak lagi memiliki alasan untuk menunda tindakan. Penghentian aktivitas yang mencemari, penegakan hukum lingkungan secara tegas, pemulihan ekosistem, serta perlindungan terhadap masyarakat terdampak harus segera dilakukan. Tanpa langkah nyata, pembiaran terhadap kasus Kampung Panau akan menjadi preseden buruk bahwa hukum dapat dikalahkan oleh kepentingan investasi, dan keselamatan warga ditempatkan sebagai harga yang harus dibayar.

Penampakan reklamasi PT BSI yang dilakukan tanpa tembok pembatas, Kamis, 5 Februari 2026.

Sebelumnya, ratusan warga Kampung Tua Panau telah melakukan unjuk rasa di halaman PT Blue Steel Industries (BSI) pada Kamis, 30 November 2023. Selain itu, Aliansi Nelayan Batam Menggugat juga menggelar aksi protes menggunakan perahu atau kapal motor di perairan yang diduga tercemar oleh aktivitas PT BSI pada Rabu, 25 Desember 2025. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan yang
mengindahkan tuntutan dan keluhan warga.

Berita Lain

Proses Reklamasi yang menyebabkan pencemaran laut
Tanjung Buntung, Kota Batam, Jumat, 28 November 2025. (Foto: Akar Bhumi Indonesia).

Nelayan Desak Hentikan Reklamasi Ugal-Ugalan di Bengkong

28 Desember 2025
Peserta aksi damai ‘Nelayan Batam Menggugat’ membentangkan
spanduk penolakan aktivitas reklamasi yang mencemari perairan Nongsa, Kota Batam,
Rabu (24/12). Mereka mendesak mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk
mengaudit pencemaran laut, menghentikan aktivitas yang berdampak, mendesak
perusahaan melakukan pemulihan ekosistem pesisir, serta memastikan perlindungan
ekonomi dan hak hidup nelayan terdampak. (Foto: Akar Bhumi Indonesia).

Nelayan Batam Desak Kementerian Lingkungan Hidup Audit Reklamasi PT BSI

28 Desember 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS