BATAM, HMStimes – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial SWH di kawasan Lubukbaja, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pria tersebut diduga terlibat dalam kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Korban dalam perkara ini merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial SCH. Polisi menyebut, kasus itu terungkap setelah orangtua korban menemukan percakapan di telepon seluler anaknya yang mengarah pada dugaan pertemuan antara korban dan tersangka di sebuah hotel di Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, laporan resmi diterima polisi pada Kamis (7/5/2026). Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan penyelidikan.
“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Anggoro, Rabu (13/5/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M Debby Tri Andrestian mengungkapkan, dugaan tindak pidana itu terjadi di salah satu kamar hotel di kawasan Lubukbaja, tempat tersangka tinggal selama berada di Batam.
Menurut Debby, korban diduga dikenalkan kepada tersangka oleh seorang rekan korban berinisial BSK yang juga masih berusia 17 tahun. Komunikasi antara korban dan tersangka disebut berlangsung melalui aplikasi pesan singkat.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat dugaan adanya pemberian sejumlah uang sebelum pertemuan itu terjadi,” kata Debby.
Polisi menduga uang tersebut kemudian digunakan korban bersama rekannya untuk kebutuhan sehari-hari dan penginapan. Beberapa hari setelah pertemuan pertama, komunikasi antara pihak-pihak terkait kembali berlangsung hingga terjadi pertemuan berikutnya di lokasi yang sama.
Pada pertemuan kedua itulah polisi melakukan penangkapan terhadap SWH pada Jumat (8/5/2026) malam. Saat diamankan, tersangka disebut sedang bersama korban dan sejumlah rekan korban lainnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon seluler, dokumen pembayaran hotel, media penyimpanan data, serta barang lain yang berkaitan dengan proses penyidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan SWH dan BSK sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi seksual terhadap anak.
“Ancaman pidananya mulai dari lima tahun hingga 15 tahun penjara, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Debby.
Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.



