Selasa, 9 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil penyidikan kasus dugaan eksploitasi seksual anak di Batam (Dok: Polresta Barelang)

WNA Malaysia Ditangkap di Batam, Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi Seksual Anak

15 Mei 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM, HMStimes – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial SWH di kawasan Lubukbaja, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pria tersebut diduga terlibat dalam kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Korban dalam perkara ini merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial SCH. Polisi menyebut, kasus itu terungkap setelah orangtua korban menemukan percakapan di telepon seluler anaknya yang mengarah pada dugaan pertemuan antara korban dan tersangka di sebuah hotel di Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, laporan resmi diterima polisi pada Kamis (7/5/2026). Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan penyelidikan.

“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Anggoro, Rabu (13/5/2026).

Berita Lain

Kapal Kargo MV Golden Star 1 Tenggelam di Selat Singapura

BP Batam Terima Audiensi Pengurus PMII, Bahas Isu Strategis Pembangunan Batam

Kinerja Investasi dan Logistik Menguat, Plh. Kepala BP Batam: Batam Penggerak Ekonomi Kawasan

NeutraDC Batam Terisi Penuh Sebelum Operasi, Ekspansi Dipercepat

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M Debby Tri Andrestian mengungkapkan, dugaan tindak pidana itu terjadi di salah satu kamar hotel di kawasan Lubukbaja, tempat tersangka tinggal selama berada di Batam.

Menurut Debby, korban diduga dikenalkan kepada tersangka oleh seorang rekan korban berinisial BSK yang juga masih berusia 17 tahun. Komunikasi antara korban dan tersangka disebut berlangsung melalui aplikasi pesan singkat.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat dugaan adanya pemberian sejumlah uang sebelum pertemuan itu terjadi,” kata Debby.

Polisi menduga uang tersebut kemudian digunakan korban bersama rekannya untuk kebutuhan sehari-hari dan penginapan. Beberapa hari setelah pertemuan pertama, komunikasi antara pihak-pihak terkait kembali berlangsung hingga terjadi pertemuan berikutnya di lokasi yang sama.

Pada pertemuan kedua itulah polisi melakukan penangkapan terhadap SWH pada Jumat (8/5/2026) malam. Saat diamankan, tersangka disebut sedang bersama korban dan sejumlah rekan korban lainnya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon seluler, dokumen pembayaran hotel, media penyimpanan data, serta barang lain yang berkaitan dengan proses penyidikan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan SWH dan BSK sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi seksual terhadap anak.

“Ancaman pidananya mulai dari lima tahun hingga 15 tahun penjara, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Debby.

Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Berita Lain

Petugas KPLP dan KSOP Batam saat melakukan evakuasi kontainer yang hanyut di Selat Singapura (Dok: KSOP Batam)

97 Ranjau Laut Tersebar di Selat Singapura

8 Juni 2026
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Dari Johor ke Karimun, Briptu JO Terjaring Bawa 50 Vape Narkotika

6 Juni 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS