Tim Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meninjau lokasi penimbunan dan pembuangan (dumping) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis palm acid oild di Rempang Cate, Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Peninjauan ini dilakukan pasca sanksi ringan yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam kepada pelaku beberapa waktu lalu.
Kasubdit Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup Direktorat KLHK, Anton Sardjanto, membenarkan bahwa tim penyidik dari Balai Gakkum Wilayah Sumatera telah turun meninjau lokasi dumping limbah B3 tersebut. “Kemarin saya sudah hubungi Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera. Yang menangani kasus ini adalah mereka. Mungkin untuk proses perkara bisa berkoordinasi dengan tim yang ada di Batam,” katanya kepada HMSTimes.com saat dihubungi melalui telepon, Sabtu, 11 Juli 2020.
Informasi peninjauan yang dilakukan oleh tim Gakkum KLHK ini juga disampaikan oleh Azhari Hamid, Ketua Komisi Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kota Batam. “Kami melaporkan hal ini ke KLHK dan Gakkum KLHK langsung turun ke sini untuk melihat langsung laporan kami. Kami sudah meragukan dari awal penanganan kasus ini dipegang oleh DLH [Dinas Lingkungan Hidup], lantaran pemeriksaan bukan dilakukan oleh PPNS [penyidik pegawai negeri sipil], melainkan oleh PPLHD [pejabat pengawas lingkungan hidup daerah]. Menurut kami, penanganan yang dilakukan oleh PPLHD bukanlah penyelidikan dan penyidikan pro justicia. Pemeriksaan oleh PPLHD hanya akan menghasilkan amaran untuk pembinaan,” katanya.
Azhari mengatakan, tim penyidik Gakkum KLHK telah berada di Batam sejak 7 Juli 2020 lalu dan sudah mendatangi lokasi penimbunan dan pembuangan limbah B3 tersebut. Dari hasil peninjauan, tim penyidik KLHK memutuskan untuk tetap melanjutkan pendalaman terhadap kasus dugaan kejahatan lingkungan tersebut. Tim Gakkum KLHK memiliki pendapat lain, yang mana hasil diskusi menyimpulkan adanya kemungkinan telah terjadi tindak pidana lingkungan hidup.
Azhari mengatakan pembuangan limbah B3 ini berlangsung tanpa izin, baik dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, gubernur, atau wali kota. Izin operasional lokasi juga tidak ada. Ini sudah jelas ada unsur pidananya sesuai pasal 104 dan 109, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kendati demikian, pendalaman kasus ini akan berjalan sesuai tahapan, mulai dari pengawasan, pemeriksaan perizinan dokumen, hingga temuan-temuan yang melanggar aturan. Dari temuan pelanggaran tersebut, tim Gakkum akan memutuskan sanksi administrasi hingga sanksi pidana tanpa tebang pilih.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya lahan yang diduga dipakai untuk penempatan material kategori limbah B3 yang ditindaklanjuti oleh KPLHI Batam, 26 April 2020 lalu. Kasus ini ditangani oleh DLH Kota Batam yang kemudian menyegel lokasi dan mengamankan 250 drum minyak sawit serta berbagai jenis limbah yang belum dan sudah ditimbun di dasar tanah.
Kasus ini juga sempat diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. Namun, penyelidikan tersebut tidak berlanjut dan dinyatakan sudah selesai serta ditutup. “Kasusnya sudah selesai. DLH sudah memberikan sanksi administrasi,” kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Tony Pantano.