Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menempati gedung taklayak pakai yang berada di Kelurahan Tanjungpinggir, Kecamatan Sekupang, Batam. Gedung ini dinilai tidak memenuhi standar seperti ketentuan Komisi Pemilihan Republik Indonesia (KPRI) l, yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 04 Tahun 2011 tentang pedoman standar gedung kantor KPU. Bangunan kantor penyelenggara pemilihan umum (pemilu) ini berada di lokasi yang tidak strategis, jauh dari pusat kota. Selain itu, bangunan dianggap sudah terlalu tua dan tidak lagi memadai, seperti yang diharapkan para komisioner baru KPU.
Ketua KPU Kota Batam, Herrigen Agustin, yang ditemui di kantornya, 5 Agustus 2020, mengatakan dalam masa jabatan para anggota KPU Batam yang baru ini diperlukan sedikit perombakan agar pelayanan lebih maksimal kepada masyarakat. Salah satunya, pihaknya berharap kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam agar segera memindahkan kantor KPU ke tempat yang lebih layak. “Sebenarnya masih representatif untuk kantornya [ruangan] ya, tetapi beberapa waktu lalu kita sudah mengajukan permohonan kepada BP Batam untuk pemindahan lokasi [gedung],” kata Herrigen.
Gedung yang ditempati saat ini berstatus pinjam pakai dari BP Batam dan tercatat sebagai aset daerah. Kata Herrigen, kondisinya saat ini dinilai tak layak pakai. “Kami harus merombak gedung ini setiap tahun. KPU punya standar gedung sendiri, tipe apa, KPU punya. Kalau sesuai dari aspek KPRI, ini tidak memenuhi standar. Karena aturan standar gedung muncul tahun berapa? Nah, kalau ditanya respresentatifnya gedung ini, mungkin 10 tahun yang lalu gedung ini masih representatif,” ujar Herrigen.
Herrigen mengatakan pihaknya tengah menunggu persetujuan dari BP Batam untuk pengalokasian lahan atau bangunan yang baru. Apabila itu sudah disetujui, KPU akan bergegas pindah dari lokasi yang lama. KPU Batam mengajukan permohonan untuk alokasi yang memenuhi syarat, sesuai dengan standar KPRI. Bila permohonan tersebut telah dipenuhi BP Batam dalam bentuk lahan, pihaknya akan mengajukan hal itu ke KPRI untuk pembangunan gedung.
Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, mengatakan sesuai data yang ada di instansinya saat ini, pihaknya baru menerima surat permohonan dari KPU Batam terkait dengan hibah gedung, bukan untuk pengalokasian lahan. “Terkait dengan permohonan alokasi lahan, saya akan cek lagi,” kata Dendi kepada HMStimes.com melalui sambungan telepon, Kamis, 6 Agustus 2020. Dendi juga mengatakan bangunan yang kini ditempati KPU Batam sudah berumur tua meskipun ia lupa tepatnya berapa umur gedung tersebut. Gedung itu berstatus pinjam pakai, dengan status peminjaman yang telah diperpanjang pihaknya pada Februari 2020 lalu untuk jangka waktu dua tahun ke depan.
Salah seorang warga Kota Batam, Arifin Ilham, mengatakan kantor KPU Batam memang sudah selayaknya dipindahkan ke pusat kota ataupun lokasi yang terjangkau oleh banyak orang. Pasalnya, lokasi itu sulit terpantau oleh masyarakat dan seolah-olah tersembunyi dari keramaian. “Memang kantornya jarang digunakan. Tetapi kalau pindah, saya rasa lebih baik juga, karena lokasinya itu loh, jauh. Masyarakat jadi sulit kalau ada keperluan. Apalagi kalau sudah dekat pemilu, ribet, pasti sesak di sana,” kata dia kepada HMS.
Berdasarkan pantauan HMS di kantor KPU Batam baru-baru ini, bangunan bercat oranye pudar tersebut terlihat seperti gedung kosong yang tidak terurus. Beberapa bagian dindingnya tampak retak-retak dan ditumbuhi lumut.
Judul berita ini telah diganti dari sebelumnya “Kantor KPU Batam Taklayak Huni”