Wakil Wali Kota Batam, Kepulauan Riau, Amsakar Achmad, menuturkan saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Batam belum membahas mengenai bantuan hukum terhadap Sekretaris DPRD Kota Batam, Asril, yang tersangkut kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam. Bahkan, Amsakar menegaskan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum apabila Asril terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Khusus terkait dengan persoalan korupsi, itu memang tidak ada bantuan hukum. Itu sudah mahzab se-Indonesia. Biar saja proses itu berlanjut, setelah prosesnya ini selesai nanti kami akan tahu, tindakan bantuan hukum apa yang akan diambil,” katanya kepada HMStimes.com, Selasa, 11 Agustus 2020.
Ia juga mengatakan, untuk pelaksana tugas (Plt) Sekwan, Pemko Batam telah menunjuk mantan Kepala Dinas Pertanahan, yang juga sempat menjabat Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Aspawi Nangali. Amsakar menjelaskan, penunjukan itu lantaran untuk melantik Sekwan yang baru diperlukan alur yang cukup panjang. Selain itu, dibutuhkan juga persetujuan dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Penggantinya udah, Plt kan. Kalau tidak diganti, bagaimana cara rapat-rapat di dewan, bagaimana penggunaan anggarannya? Kami tidak lantik yang baru, karena kami juga diikat ketentuan H-6 bulan sebelum Pilkada, tidak ada pergeseran,” kata Amsakar.
Sebelumnya, dalam berita HMStimes 7 Agustus 2020 lalu yang berjudul “DPRD Batam Mengupayakan Bantuan Hukum untuk Sekwan Kasus Korupsi Rp2 Miliar” https://hmstimes.com/2020/dprd-batam-mengupayakan-bantuan-hukum-untuk-sekwan-kasus-korupsi-rp2-miliar/Ketua DPRD Batam, Nuryanto, atau yang akrab disapa Cak Nur, mengatakan pihaknya akan menjalin komunikasi dengan Pemko Batam, terkait bantuan hukum yang mungkin saja akan diberikan kepada Asril. “Terkait bantuan hukum, sementara berproses [hukum], kami akan berkoordinasi dengan Pemko Batam dan rekan-rekan pimpinan. Nanti kita lihat seperti apa, ini proses hukum, kami menghargai proses itu,” ujarnya.
Menurut Cak Nur, pihaknya menyerahkan secara penuh proses hukum tersebut kepada Kejaksaan Negeri Batam yang tengah menangani perkara. Kasus ini dapat dijadikan pelajaran serius bagi pejabat lainnya di DPRD Batam agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Dalam hal ini, Cak Nur meminta agar semua pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga proses hukum selesai.