Jumat, 26 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pelaku narkoba tewas
Amah Handayani, Istri Otong, saat ditemui HMS di rumah duka di Belakang Padang, Senin 10 Agustus 2020. (Foto: Bintang Antonio Hasibuan)

Menurut Mega Silvi Kematian Otong di Batam Merupakan Kejahatan HAM

12 Agustus 2020

Batam, 672 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Jasad terduga pelaku narkotika, Hendri Alfreet Bakari alias Otong (38), yang meninggal dunia pada Sabtu, 8 Agustus lalu, atau dua hari setelah diamankan pihak Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, telah menjalani autopsi di RS Bhayangkara Polda Kepri. Pihak keluarga yang menilai banyaknya kejanggalan dalam kematian Otong mengaku sepakat akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum.

Kematian Otong menyisakan tanda tanya bagi keluarga korban. Pasalnya, kondisi jasad Otong yang dipenuhi luka lebam dan kepala yang dibungkus plastik menimbulkan dugaan bahwa Otong mengalami penganiayaan. Mega Silvi, adik Otong, mengatakan apapun hasil autopsi yang keluar nanti, keluarga sudah sepakat untuk tetap membawa perkara ini ke jalur hukum. Mereka tidak keberatan kalau nanti jalur yang mereka pilih ini akan berbelit-belit dan memakan waktu yang cukup lama. “Kami sebenarnya meragukan hasil autopsi itu, tetapi tidak masalah kami tunggu saja. Kami tetap akan menuntut, kami tidak mau tahu dia pengedar, dia pemakai, dia positif, kami tidak mau tahu itu. Itu urusan lain. Sekarang yang kami pertanyakan, kenapa bisa tewas? Untuk sementara, apapun kata polisi kami simpan saja dulu, kami tampung semua,” kata Mega Silvi didampingi Amah Handayani, istri Otong, saat ditemui HMS di rumahnya yang berada di Belakang Padang, Senin 10 Agustus 2020.

Mega menuturkan, dugaan Otong mengalami penganiayaan juga semakin kuat. Pasalnya, Otong pernah menceritakan hal yang dialaminya ketika bermasalah dengan kasus hukum pada tahun 2015 lalu. Kala itu, Otong tersangkut kasus kepemilikan amunisi ilegal dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. “Ini yang kedua kalinya abang saya ditangkap. Dulu sudah pernah juga dan saat itu, kata Abang saya, saat dia diinterogasi, sering dipukul bahkan sampai disetrum polisi. Tapi emang dasar badannya kuat, makanya dulu dia bisa selamat, tetapi sekarang yang ini, dia kan meninggal,” katanya.

Selain itu, Mega juga menuturkan bahwa almarhum bukanlah orang baik dan pernah terjerat masalah hukum. Namun, terkait dugaan terjadinya penyiksaan hingga Otong meninggal dunia, sudah tidak bisa ditoleransi lagi, dan menurutnya hal itu adalah kejahatan hak asasi manusia. “Kami juga akan melaporkan ini ke Komnas HAM [Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia]. Sudah ada yang membantu kami juga untuk proses ini,” katanya. Mega mengungkapkan, pihak kepolisian juga menyatakan kepada keluarga kalau Otong terlibat dalam sindikat narkoba internasional, dan masih menyimpan sabu-sabu sebanyak 190 kilogram di suatu tempat yang sampai saat ini belum diketahui. Namun, Mega menilai hal itu tidak masuk akal. Pasalnya, barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari alhamarhum Otong hanyalah seberat 1,41 gram, yang dikemas dalam dua plastik.

Berita Lain

Terowongan Silaturahim Masjid Istiqlal – Gereja Katedral Dibuka Khusus Perayaan Natal

Dorong Kebijakan Subtitusi LPG 3kg, BP Batam Dukung Kebijakan Jargas di Kota Batam

Wakil Kepala BP Batam Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif dan Wonder Mom Awards 2025

‎Tanggapan PN Batam Soal Hakim HS Yang Dipecat Tidak Hormat Atas Kasus Perselingkuhan

Sementara itu, Amah Handayani, Istri Otong, menuturkan suaminya diamankan polisi bersama tiga orang temannya, di sebuah kelong tempat penyimpanan ikan, di Belakangpadang. Lokasi tersebut ibarat rumah kedua suaminya, karena sebagai seorang nelayan, hampir setiap hari sang suami berada di sana. “Dia memang jarang pulang dan hampir setiap hari di kelong, nyari ikan. Ekonomi kami pun sulit, jadi kalau dikait-kaitkan dengan narkoba puluhan kilogram, itu sama sekali kami tidak tahu,” kata Amah, dengan air mata yang masih mengalir dan wajah yang sembab.

Sembari duduk bersimpuh dan memangku kedua anaknya yang berusia tiga belas dan delapan tahun, Amah mengungkapkan kondisi terakhir sang suami baik-baik saja. Menurutnya, selama bersamanya, sang suami tidak pernah mengeluhkan sesak nafas dan tidak pernah meminta untuk dibelikan obat bagi penderita asma, seperti yang diungkapkan pihak kepolisian kepadanya. “Kalau hari-hari terakhir, dia itu memang sering melamun, lihat ke langit-langit. Entah apa yang dia pikirkan, saya tidak tahu, tidak pernah tanya,” katanya.

Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Purwadi Wahyu Anggoro, mengatakan tudingan pihak keluarga atas adanya dugaan penganiayaan terhadap Otong sudah diserahkan sepenuhnya kepada bagian medis, untuk memeriksa penyebab kematian dan melakukan autopsi, mencari tanda-tanda kekerasan. Sample pemeriksaan sudah dikirimkan ke laboratorium forensik.

Sementara itu, terkait kasus dugaan narkotika yang menjerat Otong, Purwadi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Hendri alias Otong beserta tiga orang rekannya sudah mengakui keterlibatan mereka dalam kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah yang besar. Barang haram tersebut diduga dipasok dari Malaysia dan dibawa ke Batam. Bahkan, sebagian sabu-sabu tersebut telah berhasil diedarkan oleh para terduga pelaku. “Sudah beberapa kali transaksi, 106 kilogram masih dia [almarhum] simpan [belum ditemukan]. Tiga rekannya juga masih menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba. Mereka sehat,” kata Purwadi kepada HMStimes.com melalui pesan singkat.

Berita Lain

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad meninjau langsung ke jalan Yos Sudarso adanya chassis kontainer di bahu jalan. (Foto: Humas BP).

Kepala BP Batam Ambil Langkah Cepat Penataan Chassis Kontainer di Jalan Yos Sudarso

4 Oktober 2025
Tersangka penipuan hipnotis digelar di Polresta Barelang September 2025. (Foto: Humas Polresta).

Batam Jadi Pintu Masuk TKA Ilegal, Modus Perusahaan Fiktif dan Dugaan Pemerasan Terungkap

24 September 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS