Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
kapal asing
Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam, Salman Mokoginta. (Foto: Fathur Rohim)

PSDKP Batam Tangkap 23 Kapal Ikan Asing pada 2020

24 Agustus 2020

Batam, 227 kata

Fathur Rohim Fathur Rohim
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Sepanjang tahun 2020, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepri, telah memproses 23 kapal ikan asing yang melakukan aktivitas ilegal di perairan Kepri dan sekitarnya. Dari puluhan kapal ikan asing itu, 17 di antaranya berbendera Vietnam dan enam dari Malaysia.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Salman Mokoginta, dalam konferensi pers soal penangkapan dua kapal ikan asing asal Vietnam, Senin, 24 Agustus 2020. Ia mengatakan, dari 23 kapal yang diproses, sebanyak 240 awak kapal dari kapal-kapal tersebut telah dideportasi, dan lainnya dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjung Pinang.

“Umumnya kapal-kapal ikan asing yang kami tangkap tidak dilengkapi dengan surat izin sah dari Pemerintah Indonesia, seperti Surat Izin Penangkapan Ikan [SIPI] dan Surat Izin Usaha Perikanan [SIUP],” kata dia.

Selain itu, kata Salman, kapal-kapal ikan asing itu juga sering kali menggunakan alat tangkap jenis pair trawl yang penggunaannya dilarang di Indonesia. Kapal-kapal ikan asing itu pun melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perikanan.

Berita Lain

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3

“Untuk dua kapal yang dihadirkan hari ini, kami tangkap di Perairan Kepulauan Anambas, Kamis, 20 Agustus 2020. Dari dua kapal itu seluruh anak buah kapal berjumlah 22 orang yang berasal dari Vietnam dan tidak dilengkapi paspor dan buku pelaut,” katanya.

Disinggung mengenai tindakan yang akan diambil terhadap kapal-kapal yang ditangkap, Salman mengaku hal itu diserahkan sepenuhnya pada hasil persidangan. “Mau ditenggelamkan atau dilelang, itu semua keputusan pengadilan. Tetapi kami berharap kapal-kapal yang ditangkap bisa dimanfaatkan atau dihibahkan,” kata Salman.

Berita Lain

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra. (Foto: Humas BP).

Batam Masuk Daftar Daerah Terbaik untuk Investasi di Indonesia

1 Agustus 2026
Kapal Ferry Cepat Sandar di Dermaga Penumpang, Harbour Bay Batam (Foto: Tangkapan layar HMS)

Perjalanan HarbourFront–Harbour Bay: Ketika Kecepatan Ferry Menjadi Tanda Tanya

11 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS