Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kapolresta Barelang Yos Guntur
Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur. (Foto: Fathur Rohim)

Satu Orang Jadi Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19

27 Agustus 2020

Batam, 227 kata

Fathur Rohim Fathur Rohim
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Polresta Barelang telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pengambilan jenazah positif Covid-19 pada 18 Agustus 2020 lalu dari kamar jenazah Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK), Seraya, Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.

Menurut Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur, saat ini unit Satreskrim masih melakukan pengembangan, dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. “Tersangka akan dikenakan ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” katanya kepada HMStimes.com, Kamis, 27 Agustus 2020.

Penetapan tersangka dalam kejadian itu, kata Guntur, agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya. Untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) ke seluruh rumah sakit yang ada di Kota Batam.

“SE tersebut menegaskan agar pihak rumah sakit segera melapor apabila ada pasien yang terindikasi positif Covid-19, baik sedang dalam perawatan ataupun telah dinyatakan meninggal dunia, agar kami segera menyiagakan anggota kepolisian di lokasi,” katanya. Di dalam SE itu juga tercantum nomor telepon para kapolsek serta kontak pribadi Kapolresta Barelang.

Berita Lain

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3

Kapolresta Barelang mengatakan, pihaknya juga sedang menangani kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 yang terjadi di RSBP Batam dan di RSUD Embung Fatimah Batam.

Adapun tiga kasus pengambilan jenazah Covid-19 di Kota Batam ialah kasus dengan nomor pasien 415, inisial almarhum R yang tinggal di kawasan Bengkong; kasus 433, atau YHG, di kawasan Tiban; dan kasus 492, inisial JZ, yang berujung pada pemukulan terhadap tim medis di RSBP Batam, Sekupang. Demikian menurut informasi yang dirilis Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam.

Berita Lain

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Dr. Muhammad Mustofa, S.H., M.H pimpin RDPU tentang sengketa PL di Mangsang KASIBA. (Foto: Sekretariat DPRD).

Komisi I DPRD Batam Gelar RDPU, Bahas Sengketa Lahan Warga KASIBA Mangsang dengan Perusahaan

10 Juli 2026
Tim gabungan patroli di Jembatan 1 Barelang. (Foto: Humas BP).

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir di Jembatan Barelang

7 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS